Dewan Gali Informasi Kasek
  • Post by kota on 24 July 2007
blog-image

Soal Keluhan Penerimaan Siswa Baru Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) hingga daftar ulang di Kota Mojokerto kemarin dibedah DPRD Kota Mojokerto pada acara hearing. Menariknya, serap aspirasi yang mengundang kepala sekolah (Kasek) SD se-Kota Mojokerto ini tanpa melibatkan Dinas P dan K Kota Mojokerto. Alasannya, dewan ingin menyerap aspirasi secara objektif. "Kita sengaja tidak mengundang Kepala Dinas P dan K Sutomo atau stafnya. Ini untuk mendapatkan hasil yang objektif," jelas Sekretaris Komisi III (Kesra) Ivan Syahrudi diplomatis. Dia mengaku karena alasan itu, pihaknya sempat mendapat pertanyaan dari Dinas P dan K. "Saya memang dihubungi kepala dinas, tapi saya jelaskan apa adanya," tambahnya. Terbukti pada acara hearing tersebut, sejumlah persoalan diungkapkan secara terbuka. Sebab, Kasek lebih longgar mengutarakan uneg-uneg-nya. "Hasil hearing memuaskan. Kita semakin mengetahui secara objektif tentang pelaksanaan PSB langsung dari Kasek," ungkap Ivan. Buktinya, salah satu pengawas TK/SD daerah binaan Kecamatan Magersari kebablasan melontarkan uneg-uneg-nya soal "titipan" yang dilakukan sejumlah oknum dewan. "Yang jelas, hearing kemarin hasilnya cukup efektif. Sebab, jawaban yang diberikan atas pertanyaan kami, benar-benar kami nilai objektif. Artinya, tidak direkayasa dan dibuat-buat," ungkapnya. Menurutnya, hasil hearing itu akan diklarifikasi ke Dinas P dan K. Di antaranya soal pungutan, titipan atau masalah pagu yang memunculkan masalah bagi setiap sekolah. Karena beberapa sekolah menyebut ada yang kelebihan pagu dan kekurangan pagu. Ada satu sekolah yang membengkakkan pagu menjadi 46 siswa dari 40 siswa. Sementara sekolah lain malah hanya terisi 20 persen dari jatah pagu 40 siswa. "Semua masalah akan kita klarifikasikan. Hal ini untuk evaluasi," jelas Ivan. Dalam kesempatan itu, Komisi III yang dihadiri Hamidah, Satori Suarta, Ivan Syahrudi dan Sugianto banyak bertanya tentang pungutan uang yang dilakukan beberapa SDN pasca penerimaan siswa baru. Di antaranya soal pengadaan buku dan seragam sekolah. Karena selama ini dewan banyak menerima keluhan dari wali murid terkait dua hal tersebut. "Alangkah baiknya jika buku dan seragam sekolah tidak diwajibkan beli di sekolah. Sebab, sebagian warga yang tidak mampu, biasanya memanfaatkan buku dan seragam sekolah bekas anaknya yang telah lulus duluan untuk dipakai lagi sekarang," ungkap Hamidah, salah satu anggota Komisi III. Dia menambahkan, untuk biaya pendidikan siswa SD semua sudah ditanggung pemerintah. Dari bantuan BOS saja, SDN Kota Mojokerto masih memiliki kelebihan Rp 10 ribu per siswa dari standar minimum biaya pendidikan Provinsi Jawa timur sebesar Rp 250 ribu per tahun, belum termasuk bantuan lain dari APBD. "Dana BOS kan Rp 31 ribu per bulan. Sedangkan standar minimum provinsi sebesar Rp 20 ribu per bulan atau jika dikalikan 12 bulan sebesar Rp 250 ribu per tahun!" tandasnya. Sumber : Radar mojokerto