blog-image

Pimpinan DPRD Kota Mojokerto membuka posko pengaduan yang menampung keluhan masyarakat terkait pendidikan. Hal ini sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan menyangkut pendidikan seiring pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru / PPDB di kota ini. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa kemarin.

Salah satu alasan utama dibukanya Posko oleh pimpinan dewan ini karena komisi yang membidangi masalah pendidikan, yakni Komisi III terkesan tidak tanggap terhadap berbagai persoalan pendidikan yang dirasakan masyarakat.

''Komisi III yang seharusnya membidangi masalah ini terkesan melempem dan tidak bergerak. Karena itu, pimpinan akhirnya harus angkat bicara dalam memenuhi keinginan masyarakat '', tandasnya. Riha mengungkapkan, berbagai pungutan menjelang masuk sekolah seharusnya tidak ada. Sebab seluruh kebutuhan sekolah sudah dibiayai melalui bantuan operasiona sekolah / BOS dari Pemerintah Pusat, serta bantuan dari Pemerintah Kota. Jika kemudian muncul banyaknya pungutan lain, itu karena melencengnya pandangan pengelolaan sekolah terhadap misi pendidikan.

'' Sekolah jangan dijadikan ajang bisnis dengan mengadakan berbagai pungutan. Karena seluruh kebutuhan sekolah sudah dianggarkan dalam APBD, tandasnya.

Adanya penyimpangan ini seharusnya menjadi tanggung jawab instansi terkait yaitu Dinas P  dan K serta Komisi III DPRD Kota. Banyaknya keluhan masyarakat terkait kesalahan dalam PPDB disebabkan pembinaan dan pengawasan yang lemah dri dua instansi tersebut. Hal ini terbukti dengan tidak adanya pembinaan atau sanksi terhadap kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungutan luar prosedur yang seharusnya. JP-Humas