Perda Wajar Harus Berwibawa
  • Post by humas on 10 July 2007
blog-image

DPRD Kota Mojokerto optimis tahun ajaran baru 2007 ini mampu menjadikan rancangan peraturan daerah Wajib Belajar 12 tahun di Kota Mojokerto menjadi Peraturan Daerah.

Keoptimisan DPRD Kota Mojokerto ini menyusul telah tuntasnya pembahasan Raperda ini ditingkat panitia legislatif, dan selanjutnya akan diplenokan di tingkat dewan.

Menjawab pertanyaan nasib Raperda Wajar 12 tahun yang sampai kini belum berubah menjadi Perda, Ketua DPRD Kota Mojokerto, H. Noercholis HS ini, saat ditemui di kantornya, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir tentang aturan ketetapan pijakan dalam program wajar 12 tahun yang akan ditetapkan pada tahun 2007 ini. Menurut kader PKB Kota Mojokerto ini, yang penting dalam pelaksanaan Perda Wajar nanti adalah mutunya. 'Dengan mutu pendidikan yang baik maka pelaksanakan wajar di Kota Mojokerto akan semakin lancar dan bermanfaat bagi masyarakat'.

Sedangkan, salah seorang anggota DPRD Kota Mojokerto dari fraksi PAN, Syaiful Arsyd mengatakan cepat lambatnya penentuan Raperda menjadi Perda itu akan ditentukan oleh kualitas isi raperda itu sendiri, 'DPRD ingin semua raperda yang dijadikan perda memiliki bobot dan manfaat bagi masyarakat.

Mengingat pentingnya perda wajar 12 tahun di Kota Mojokerto itu, maka mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto bidang pembangunan ini bertekad membahas masalah ini dengan seksama agar mutu perda nanti akan semakin banyak manfaat bagi masyarakat.