blog-image


Sentra Industri Dianggarkan Rp 1,2 Miliar
Pemkot Mojokerto akhirnya menyentuh kembali pembangunan sentra industri di Jl By Pass Desa Meri, Kecamatan Magersari. Sentra yang sempat mangkrak tiga tahun itu akan digelontor proyek senilai Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung dan ruang pamer.

Namun, dewan setempat mengaku belum mengetahui jika peruntukan lahan seluas dua hektare itu untuk sentra produk unggulan Kota Mojokerto seperti rencana beberapa tahun lalu. Karena menurut dewan, rencana saat ini untuk pusat perkulakan, bukan sentra industri. "Sebenarnya kami menyetujui pemanfaatan lahan itu untuk pusat perkulakan, bukan sentra industri. Tapi, ternyata dalam pos APBD 2007 tetap muncul pembangunan sentra industri di bawah kendali Dinas PU," kata Anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto Paulus Swasono Kukuh.

Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi Amanat Pembangunan dan Keadilan (FAPK) Ivan Syahrudi yang menyebut, dewan menyetujui besaran anggaran, karena eksekutif menyebut untuk pembangunan pusat perkulakan produk unggulan. "Jika redaksi dalam APBD 2007 berbunyi pembangunan gedung sentra industri, jelas hal itu berbeda dengan yang dikemukakan saat pembahasan RAPBD 2007," ungkapnya.

Meskipun saat ini pembangunan gedung itu belum dilaksanakan, karena belum memasuki tahapan lelang terbuka, namun eksekutif harus memberi penjelasan soal masih digunakannya istilah sentra industri. "Kenapa tetap muncul nama sentra industri, bukan perkulakan? Kalau memang eksekutif punya alasan tersendiri, ya seharusnya dijelaskan sejak awal. Jangan menjelang dikerjakan begini," ungkapnya.

Menurutnya, akan terjadi perbedaan yang sangat signifikan jika eksekutif tetap menyebut pembangunan lahan itu sebagai sentra industri, sementara yang disetujui dewan adalah pusat perkulakan. "Sentra industri itu tumbuhnya secara alamiah, bukan dikondisikan. Terdapat aktivitas produksi hingga pemasaran dalam sebuah sentra industri. Ini beda dengan pusat perkulakan yang diwujudkan untuk perdagangan semata," ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya segera meminta klarifikasi dengan eksekutif. "Kami yang akan ngalahi minta penjelasan, senyampang sekarang masih dalam taraf perencanaan," tukasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Judi Setyanto membenarkan pihaknya akan membangun gedung sentra industri. "Ya memang akan dibangun sentra industri di lahan Jl By Pass itu. Perencanaan sudah matang, tinggal menyusun rencana kerja dan syarat (RKS) untuk dilelangkan secara terbuka," jelas dia.

Disinggung peruntukan gedung itu bila sudah selesai dikerjakan, Judi enggan berkomentar lebih jauh. "Kami mengerjakan fisiknya. Soal peruntukannya, bukan satuan kerja kami yang memfungsikannya!" tandasnya.

Sumber       :     Radar  Mojokerto