blog-image

 

Menjamurnya pemungut sumbangan di jalan-jalan Kota Mojokerto, mendapat atensi dari satpol PP. Kemarin misalnya, mereka menjaring pemungut sumbangan ilegal yang menggunakan mobil dengan dalih bantuan pembangunan musala.


Sebanyak empat orang dijaring, lalu diamankan ke kantor satpol PP dan polresta setempat. Mereka adalah Kutam, warga Desa Karang Asem Wonorejo, Acmad Sholeh, Basori dan Qopit, ketiganya berasal dari Desa Kendang Dukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Keempatnya ditangkap satpol PP saat menjalankan aksinya di perempatan Jalan Empunala dengan memakai sarung dan kopiah putih.

Karena mengganggu ketertiban kota, petugas satpol PP langsung menggiring pelaku beserta mobil Carry yang mereka bawa ke kantor satpol PP setempat.

Kepada petugas, mereka mengatakan, dana hasil pungutan itu digunakan untuk mendanai pembangunan salah satu musala di desa tempat salah satu pelaku tinggal.

Aksi yang mereka lakukan ini atas suruhan kiai yang memimpin pondok mereka. Tanpa mengantongi surat tugas, pelaku berdalih, jika yang memiliki surat tugas sedang kesusahan. Karena salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. "Saya disuruh kiai saya Pak. Saya ya menurut saja. Karena yang punya surat tugas ini sedang kesusahan," elak pelaku saat didesak petugas satpol PP. Namun, satpol PP tidak mendapati identitas resmi (KTP) dari pelaku. Dari empat orang pelaku itu, hanya satu orang pelaku mengantongi KTP. Meskipun KTP ini sudah tak berlaku.

Salah satu pelaku juga mengaku mendapatkan imbalan Rp 5 ribu sampa 10 ribu per hari. Dia juga berdalih jika aksi yang mereka lakukan ini karena sulitnya mendapat pekerjaan. Usai diinterogasi satpol PP, keempat pelaku beserta kendaraan yang mereka bawa digiring ke mapolresta setempat. Kasi lidik Satpol PP Kota Mojokerto Kadiran menjelaskan, pihaknya tidak mengantongi surat tugas yang dikeluarkan oleh yayasan untuk keempat pelaku. Dari tangan pelaku, petugas satpol PP menyita satu berkas proposal pembangunan musala dan satu lembar surat tugas bukan atas nama pelaku.

"Yang tertulis disurat tugas itu bukan salah satu dari pelaku. Apalagi surat tugas tersebut diterbitkan bulan Maret tahun lalu. Ada indikasi jika surat tugas ini disalahgunakan!" tegas Kadiran.

Kadiran juga mengancam empat pelaku untuk tidak melakukan aksinya di wilayah Kota Mojokerto. Sebab, pemkot mulai memerangi gepeng dan peminta sumbangan ilegal. "Jangan sampai masuk wilayah kota lagi. Jika kedapatan beroperasi di kota lagi, saya tak segan-segan memproses secara hukum!" ancam Kadiran di depan pelaku yang rata-rata lulusan Madrasah itu. 

Sumber      :      Radar Mojokerto