Warga Keluhkan Kenaikan Pbb
  • Post by Kota on 19 June 2007
blog-image

 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sekitar 22 persen pada tahun ini. Beban kenaikan itu diinstruksikan langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Pusat.

Tentu saja kenaikan tarif PBB ini mendapat reaksi dari warga. Alasannya, selain nilainya terlalu tinggi, kenaikan tersebut tidak disertai pemberitahuan. Akibatnya, warga mengeluh karena bebannya semakin berat.

Ninik misalnya, Warga Perumahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini mengaku kaget setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari KP (Kantor Pelayanan) PBB Kota Mojokerto.

Sebab, tahun lalu bebannya sebesar Rp 61 ribu, kini naik menjadi Rp 81 ribu. "Kali pertama terima SPPT PBB saya langsung kaget. Karena nilainya beda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu tagihannya Rp 61 ribu, kini naik menjadi Rp 81 ribu. Apalagi sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan," terangnya.

Ninik juga mengeluh kenaikan tarif yang dialaminya berbeda jauh dengan tetangganya yang lain. Padahal, dia tinggal dalam lingkungan perumahan yang ukuran, bentuk dan luas tanahnya sama. "Tetangga saya hanya mengalami kenaikan Rp 16 ribu, tapi kenapa saya naik Rp 20 ribu? Padahal, ukuran rumah kami sama, demikian juga bentuk dan luas tanahnya. Untuk itu, saya akan meminta konfirmasinya ke Kantor Pelayanan PBB, barangkali ada yang salah," ungkap Ninik.

Slamet, Warga Lingkungan Mangun Rejo, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari juga mengaku tarif PBB-nya naik. Tahun 2006 lalu tagihannya Rp 20 ribu, kini menjadi Rp 30 ribu.

Kepala Dispenda Kota Mojokerto, Harlistyati mengatakan, secara global tiap daerah dibebani kenaikan PBB antara 19 sampai 23 persen. "Tahun ini kita didaulat naik sebesar 22 persen oleh KP PBB Pusat," jelas Harlistyati.

Harlistyati mengungkapkan, kenaikan PBB juga bergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dasar penghitungannya adalah dilihat dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Pasal 6 Ayat (3), dan (4) mengenai besarnya NJKP yang ditetapkan dengan PP No 46 Tahun 2000 seperti objek pajak perkebunan, kehutanan dan objek lainnya yang NJOP-nya lebih dari Rp 1 miliar.

Besarnya NJKP adalah 40 persen kali NJOP. Sedangkan objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang kurang dari Rp 1 miliar besarnya NJKP 20 persen kali NJOP.

Sumber        :       Radar Mojokerto