Sejumlah Siswa Ditolak
  • Post by kota on 28 April 2007
blog-image


Verifikasi SPP Gratis SMA di Kota Mojokerto
Kebijakan SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/MA di Kota Mojokerto, ternyata mengundang daya tarik pelajar luar daerah. Dalam verifikasi data siswa dan keluarga yang dikelola Dinas P dan K Kota Mojokerto menunjukan, sejumlah data siswa meragukan lantaran tidak ada kesesuaian alamat dan silsilah keluarga.

"Memang ada berkas data yang kita kembalikan ke sekolah, strategi pemberian yang dibatasi domisili ini kita verifikasi berulangkali, terutama data meragukan," kata Kabag TU Dinas P dan K Kota Mojokerto Pudjiono, kemarin. Hal ini untuk menyiasati strategi sejumlah wali murid luar daerah yang sudah menyekolahkan anaknya di Kota Mojokerto maupun wali murid yang ingin memasukkan anaknya sekolah di Kota Mojokerto tanpa membayar.

Untuk diketahui, SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/MA ini diberlakukan mulai tahun 2007 sebesar Rp 40 ribu per siswa per bulan. Subsidi rutin seperti halnya BOS ini diperuntukkan siswa Kota Mojokerto yang bersekolah di Kota Mojokerto. Dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) dan KTP siswa bersangkutan. Sehingga siswa dari luar Kota Mojokerto yang kos atau ikut saudara tinggal di Kota Mojokerto, tidak akan mendapat SPP gratis ini. Begitu pula penduduk Kota Mojokerto yang bersekolah di luar Kota Mojokerto.

Terkait persiapan pencairan SPP gratis ini, Pudjiono lantas merinci jumlah siswa SMA di Kota Mojokerto secara menyeluruh sebanyak 5.502 baik negeri maupun swasta. Hampir imbang dengan jumlah siswa SMK tercatat 5.130 siswa. Sedang siswa MA hanya 204 siswa, itupun dari MAN saja. Jumlah siswa itu masih bersifat umum dari Kota dan luar Kota Mojokerto. "Jika nanti dikemudian hari ditemukan seperti itu, maka dana itu harus dikembalikan," tandas Pudjiono.

Saat ini, jelasnya, data yang diverifikasi untuk bisa mendapatkan SPP gratis ini tercatat 3.235 siswa. Jumlah ini belum termasuk data meragukan yang dikembalikan. Mengingat kesempatan mendapatkan SPP gratis ini membuat sebagian orang tua memilih cara lain dengan menyiapkan berkas kepindahan penduduk. Disamping SPP gratis ini, Pemkot juga memberikan dana insidental untuk pengembangan sekolah yang juga dihitung setiap siswa sebesar Rp 250 ribu.

Hanya saja, dana insidental ini diberikan ke lembaga dan hanya berlaku bagi siswa kelas 1 pada setiap pergantian tahun baru. Tentunya, pencairan dana insidental ini diberikan setelah penerimaan siswa baru. Dengan kebijakan ini sekolah di wilayah Kota Mojokerto diharuskan membebaskan iuran sekolah tidak mampu dan tidak lagi melakukan pungutan dana insidental. Alokasi rincian dan pembelanjaan subsidi tersebut harus dimasukkan dalam RAPBS.

Sumber       :        Radar Mojokerto