Dewan Diperbolehkan Utang
  • Post by kota on 24 April 2007
blog-image


Untuk Cairkan Rapelan PP No 21/2007
Kendati petunjuk teknis pencairan dana rapelan PP No 21/2007 tentang tunjangan komunikasi intensif belum diterima, namun DPRD Kota Mojokerto menoleransi anggotanya untuk menyerap dengan cara utang. Langkah ini diambil sambil menunggu petunjuk teknis dari Depdagri mengenai mekanisme pencairan tunjangan pengganti PP No 37/2006 itu.
Pimpinan dewan mentolerir anggotanya untuk utang lebih dahulu karena pertimbangan PP baru tersebut yang sudah disebutkan kepastian rapelan per Januari 2007.
Meskipun begitu Pimpinan dewan tetap meminta anggotanya untuk berhati-hati, karena siapa tahu bermasalah seperti PP No 37/2006. Apalagi saat ini rambu pemeriksaan pemakaian anggaran kerapkali diembuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini KPK dikabarkan mulai mencermati penganggaran tunjangan komunikasi intensif  (TKI) dan dana reses agar tak dobel. Beberapa daerah  bahkan sudah mendapatkan peringatan untuk tidak menganggarkan dana reses karena sudah ada TKI.
Karena rambu-rambu BPK dan KPK  ini, mayoritas anggota dewan masih enggan mencairkan rapelan PP No 21/2007 dengan cara utang.
Sumber      :     Radar  Mojokerto