blog-image


Panleg Bakal Bahas Hasil Konsultasi
Materi raperda pendidikan belum mulus dibahas DPRD Kota Mojokerto. Sejumlah masukan masih mempertanyakan esensi peraturan yang bakal diterapkan untuk mendukung program wajib belajar (wajr) 12 tahun di Kota Mojokerto.

Termasuk hasil konsultasi panitia legislasi (panleg) ke Univesitas Airlangga menyisakan sejumlah pertanyaan berat terkait substansi raperda pendidikan. "Soal maju untuk dibahas, pasti akan dibahas dewan, tapi sebelum dibahas tentu raperda ini harus dilengkapi," kata anggota panleg, Syaiful Arsyad. Hasil konsultasi ke Unair diantaranya menyebutkan sejumlah kekurangan atau pertanyaan yang harus dijadikan pertimbangan eksekutif dan legislatif sebelum raperda ini telanjur menjadi perda.

"Misalnya soal data pendukung yang memang wajib dilengkapi, juga pertanyaan mendasar, apa urgensinya dibentuk perda pendidikan di Kota Mojokerto ini, terus apa implikasinya, bagaimana ke depan, jadi tak sebatas substansi lalu dibedah, disetujui tanpa mengena obyek dan subyeknya," papar Ipung, sapaan akrabnya.

Selain hal-hal mendasar itu, panleg juga berhak tahu bagaimana kesiapan eksekutif menjalankan perda ini ke depan. "Misalnya menyangkut pendanaan, karena di dalamnya nanti ada SPP gratis, apakah anggaran kota siap untuk dua atau tiga ke depan, ini masih akan kita bahas dulu di panleg, sebelum maju ke dewan," kilahnya. Rencananya, hari ini panleg akan memperdalam raperda pendidikan sesuai hasil konsultasi pekan lalu.

Sementara itu, kendati terbilang raperda pendidikan Kota Mojokerto paling ’gemuk’ lantaran lebih dari 100 pasal yang dipasang, namun masukan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir untuk raperda penopang program wajib belajar duabelas tahun tersebut.

Setelah sebelumnya Dewan Pendidikan, PGRI, yayasan NU, Muhammadiyah, Katolik, musyawarah kerja kepala sekolah di semua tingkatan, dan pengelola insitusi swasta, giliran Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Mojokerto, unsur perguruan tinggi, LSM dan ormas bareng-bareng menyodorkan sejumlah masukan untuk melengkapi raperda.

"Dari diskusi panjang yang kami gelar hingga tiga hari dengan unsur perguruan tinggi, LSM dan ormas, terkuak sejumlah permasalahan krusial di bidang sumber daya manusia, dukungan kepada sekolah, tata layanan, keuangan dan perencanaan menyangkut kelangsungan dunia pendidikan di kota Mojokerto. Permasalahan-permasalahan itulah yang kami sampaikan ke dewan untuk dijadikan bahan masukan raperda pendidikan," papar Ketua KPPI Kota Mojokerto, Hamidah yang juga sekretaris panleg DPRD Kota Mojokerto ini.

Kata Hamidah, bukan untuk mengambil peran lain yang disandang stakeholder, namun murni menyampaikan masukan dan solusi yang ditawarkan. "Bukan karena tidak puas dengan masukan dari pemangku kepentingan yang sudah terlebih dahulu menyodorkan input untuk raperda, namun masukan ini untuk melengkapi agar nantinya perda pendidikan benar-benar menjadi solusi bagi penyelenggaraan pendidikan di Kota Mojokerto," tambahnya.

Dilanjutkan Ketua FKB DPRD Kota, dibidang SDM, setidaknya terdapat lima permasalahan krusial, seperti halnya soal sertifikasi guru yang diamanatkan UU Sisdiknas. "Selain harus muncul alokasi dana APBD untuk sertifikasi guru, pemkot harus pula memfasilitasi proses sertifikasi agar lebih memudahkan guru," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hamidah, harus ada kejelasan dari pemerintah antara biaya pendidikan yang dicover pemerintah dan yang menjadi kewajiban masyarakat. "Soal ini perlu disosialisasikan ke masyarakat agar tak timbul persepsi pendidikan gratis lagi," katanya. Dalam bidang tata layanan, katanya, pemkot dan pihak sekolah masih kurang transparan, dari perencanaan, anggaran pendidikan, pelaksanaan dan capaian maupun kebijakan dan strategi yang diambil. "Ternyata pemerintah kurang memperhatikan pendidikan anak usia dini (PADU) dibanding dengan pendidikan dasar dan menengah," cetus Hamidah.

Sumber      :     Radar Mojokerto