Rencana Klarifikasi Bpk
  • Post by kota on 20 April 2007
blog-image


Terkait Dana Pansus dan Panleg Dewan Kota
DPRD Kota Mojokerto bakal melayangkan penjelasan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian uang pansus senilai Rp 78 juta yang dinilai tak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul hasil konsultasi dari Depdagri terkait anggaran panitia khusus (pansus) dan panitia legislasi (panleg) dewan.

"Kita sudah melakukan konsultasi dengan Dirjen Otoda Depdagri terkait uang pansus dan panleg, ternyata tak ada masalah di Kota Mojokerto, jadi kita tak mengembalikan bantuan transportasi pansus Rp 78 juta seperti rekomendasi BPK sambil menunggu hasil telaah dari Depdagri secara tertulis," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, M Sochib. Khususnya terkait pengembalian tunjangan transportasi sebesar Rp 78 yang dinilai bermasalah. "Intinya kita sudah sesuai aturan, jadi ini diperbolehkan, kami masih menunggu jawaban tertulis dari Depdagri baru mengirim surat ke BPK," timpalnya.

Dijelaskan Sochib, bahwa penggunaan dana pansus yang dianggarkan pada APBD diperbolehkan namun tidak include dalam gaji atau diambil secara bulanan. "Kalau logis dan ada kegiatannya, itu tak masalah, dewan selama ini sudah mencairkan dana tersebut sesuai kegiatannya, tidak diambil setiap bulan," kilahnya. Karena itu, pihaknya memending rencana pengembalian uang transportasi sesuai audit BPK. "Juga penjelasan tentang penganggaran pansus ke depan, itu dinilai sah-sah saja sebatas kegiatannya sesuai," imbuhnya.

Selain dana pansus, dewan yang diwakili M Sochib dan Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) ketika konsultasi tersebut juga menjelaskan soal diperbolehkannya penganggaran untuk panleg. "Untuk panleg bahkan diperbolehkan mendapat tunjang per bulan sesuai ketentuan yang ada," kata Sochib lagi.

Sebelumnya, DPRD Kota Mojokerto ramai-ramai berencana mengembalikan anggaran panitia khusus (pansus) dua periode yang bermasalah. Kewajiban mengembalikan itu dilakukan dewan setelah mereka menggelar rapat usai menerima hasil audit dari BPK terkait dugaan pemanfaatan anggaran senilai Rp 78 juta tak sesuai ketentuan pada APBD 2005 dan 2006. Yaitu bantuan transportasi anggota dewan yang masuk dalam panitia khusus (pansus).

Dana ini terbagi Rp 73,2 juta pada tahun 2005 dan sebesar Rp 5,69 juta pada tahun 2006. Bantuan berupa tunjangan ini diberikan secara tunai kepada anggota dewan yang masuk dalam panitia khusus. Masing-masing anggota mendapatkan tambahan tunjangan di luar ketentuan itu sebesar Rp 91.000 per bulan, sedang pimpinan pansus mendapatkan Rp 128.000 per bulan.

Tunjangan tak sesuai ketentuan ini dicairkan tiga kali pada tahun 2005 yaitu sebesar Rp 13,6 juta, Rp 23 juta dan Rp 34,5 juta. Sehingga total bantuan transportasi tak sesuai ketentuan yang terjadi pada tahun 2005 ini sebesar Rp 73 juta.

Sementara pada tahun 2006, bantuan transportasi bagi anggota pansus ini kembali dicairkan sebesar Rp 1,4 juta, Rp 1,9 juta dan terakhir pada 6 Februari 2007 sebesar Rp 2,2 juta. Sehingga total dana yang dicairkan untuk bantuan transportasi anggota panitia khusus pada tahun 2006 sebesar Rp 5,6 juta.

Sumber       :     Radar Mojokerto