Pengosongan Alun-alun Ditunda
  • Post by kota on 17 April 2007
blog-image


Tunggu Lahan Baru, Area PKL Dibatasi
Rencana sterilisasi Alun-Alun Kota Mojokerto dari pedagang kaki lima (PKL), akhirnya ditunda. Penundaan dalam batas waktu yang tidak ditentukan itu dilakukan menyusul kesepakatan baru antara Satpol PP Kota Mojokerto dengan Himpunan Pedagang Alun-Alun Mojokerto (Hipam) yang memperbolehkan beberapa titik di alun-alun ditempati PKL sebagai lokasi berdagang.

Salah satu pertimbangan penundaan itu tak lain adalah kesulitan yang dialami satpol PP untuk merelokasi jumlah PKL yang melebihi kapasitas area baru. Tercatat sekitar 300 PKL yang ada di jantung Kota Mojokerto itu, sementara area baru hanya menampung sekitar 180 PKL. "Kita melakukan penundaan yang ditindaklanjuti kesepakatan dengan Hipam," ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi memberikan keterangan.

Menurutnya, salah satu hal penting dalam kesepakatan itu adalah, diperbolehkannya PKL menempati titik-tik tertentu di Alun-Alun Kota Mojokerto sebagai tempat berdagang. Yaitu lokasi atau lahan yang berupa rerumputan. Sementara area yang berpaving dan beraspal, serta trotoar, dilarang ditempati para PKL untuk mengais rezeki. Aturan baru tersebut mulai dilaksanakan per 9 April lalu.

Meskipun ditunda, namun upaya pengosongan masih akan dilanjutkan oleh satpol PP. Saat ini satpol PP masih melakukan pemetaan lokasi yang memungkinkan penampungan PKL sesuai dengan kapasitasnya. "Kami masih melakukan pemetaan ulang. Jika semua sudah dilaksanakan, maka pengosongan akan secepatnya dilakukan," tambahnya.

Dijelaskannya, selama PKL melakukan aktivitasnya di alun-alun, pihak satpol PP akan terus melakukan pemantauan. "Karena sudah ada kesepakatan, jika mereka melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai Perda No 15 Tahun 2003 tentang ketertiban umum dan Perda No 5/2005 tentang penataan dan pembinaan PKL," jelas Happy.

Untuk diketahui, tahun ini Pemkot Mojokerto merencanakan relokasi seluruh PKL yang selama ini berniaga di area dalam alun-alun ke area luar sekeliling alun-alun. Terkait hal itu, sudah dibentuk Tim

Penataan PKL dari unsur Disperindag, satpol PP dan DKP. Ganjalannya, saat ini terdapat sekitar 300 PKL yang berakivitas di dalam area alun-alun. Sementara luas lahan yang disiapkan hanya menampung sekitar 180 PKL. Masing-masing menempati lahan 2 meter x 2 meter.

Ini menjadi problem panjang bagi Pemkot Mojokerto. Hingga batas waktu yang ditetapkan, tanda-tanda para pedagang sektor informal ini pindah area, tak kunjung terlihat. Salah satunya adalah, ketidaksiapan satpol PP, pemangku perda ketertiban ini untuk mensterilkan lokasi tersebut. Awalnya, pengosongan di-deadline 1 Februari lalu. Salah satu kesulitan dalam upaya pengosongan adalah, lahan tak mencukupi.

Sumber         :      Radar Mojokerto