Panleg Agendakan Konsultasi
  • Post by kota on 16 April 2007
blog-image


Pembahasan Raperda Pendidikan Molor Lagi
Pembahasan rancangan peraturan daerah sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Mojokerto (raperda pendidikan) terpaksa molor lagi. Raperda ajuan eksekutif produk Dinas P dan K Kota Mojokerto, masih belum disepakati panitia legislatif (panleg) untuk segera dibahas. Panleg berencana mengkonsultasikan substansi raperda ke konsultan hukum.

"Kita memang sudah menerima draf yang sudah diperbarui Dinas P dan K, tadi setelah kita dialog tingkat panleg, ternyata masih perlu dikonsultasikan," kata anggota panleg DPRD Kota Mojokerto, Suhartono.

Konsultasi yang diagendakan tak lain untuk mengetahui lebih detail tentang keseimbangan antara obyek dan subyek dalam muatan raperda itu. "Misalnya begini, dalam raperda itu Dinas P dan K mengusulkan beberapa pasal berikut sanksi tentang orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya, dalam hal ini obyeknya wali murid, apa nanti tidak muncul polemik jika disetujui," katanya. Hal-hal demikian akan diperjelas secara kajian yuridis di tingkat konsultan.

Panleg berencana melakukan konsultasi tersebut pada Senin (16/4) hari ini ke Universitas Airlangga (Unair). "Jadi nanti ketika memasuki tahapan pembahasan ada keseimbangan antara muatan subyek dan obyeknya, jika sudah jadi perda tidak kontraproduktif," kilahnya. Panleg belum melakukan bedah substansi raperda yang sudah ditambahi beberapa usulan dari stakeholder tersebut.

Sebelumnya, raperda pendidikan sempat mengendap sekitar tiga bulan di tangan anggota dewan sebelum akhirnya disentuh kembali. Raperda yang sejatinya untuk menopang penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun yang dimulai tahun ini, akhirnya harus dipermak untuk kedua kalinya. Ini setelah sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang pendidikan mengusung puluhan usulan agar dimasukkan dalam raperda itu.

Dewan yang sejak awal ’pasif’ dan terkesan instant menerima raperda itu pun sepakat-sepakat saja. Retorika dewan, rehab raperda diperlukan agar nantinya raperda mendekati sempurna. Tak pelak, saat ini Dinas P dan K harus melakukan tambal sulam raperda yang sementara bermuatan XVIII bab dan 101 pasal itu agar bisa dibahas kembali di tingkat legislatif.

Menariknya lagi, meski raperda itu dalam proses dielus-elus dan dipoles-poles, sudah muncul target dari eksekutif maupun legislatif perampungan raperda menjadi perda. Selambatnya, bulan Mei sudah kelar. Alasannya, paying hukum berupa perda untuk pijakan program wajar 12 tahun harus ada sebelum tahun ajaran baru berjalan. "Memang kita upayakan selesai sebelum tahun ajaran baru, tapi itu bergantung pembahasan mendatang dan kesiapan materi raperda sendiri untuk dibedah," tandas Suhartono.

Sumber        :        Radar Mojokerto