Desak Pelayanan Satu Atap
  • Post by kota on 09 April 2007
blog-image


Masih Ruwet, Birokrasi di Pemkot Mojokerto
Desakan pelayanan satu atap di Pemkot Mojokerto mulai diembuskan berbagai kalangan. Yang terbaru, desakan itu disampaikan langsung oleh warga masyarakat yang merasa masih menemukan keruwetan dalam pelayanan di Kota Mojokerto.

Alasannya, sejauh ini pelayanan publik terkesan masih berbelit, panjang dan memakan waktu relatif lama. Desakan itu terlontar ketika Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Kota Mojokerto menggelar serap aspirasi (reses) di Kecamatan Magersari, Sabtu (7/4) kemarin. Mereka meminta FKB mendesak Wali Kota Mojokerto segera membentuk pelayanan satu atap untuk mengepras birokrasi yang berbelit. "Saat ini masyarakat masih dibingungkan ketika berurusan dengan birokrasi menyangkut perizinan. Mereka harus melalui beberapa meja sebelum izin dikantongi," kata Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kota Mojokerto, Abdullah Fanani disela-sela serap aspirasi FKB yang dihadiri pengurus PAC, PC NU, MWC NU, Banom NU dan PKB di kantor PAC PKB Kota Mojokerto, di Jl Penanggungan, Magersari.

Sudah saatnya Pemkot mojokerto menerapkan pelayanan satu atap untuk memberikan kemudahan layanan dan menggairahkan investasi serta kegiatan ekonomi di daerah. "Jika pelayanan satu atap dibentuk, maka pelayanan terhadap masyarakat akan lebih optimal," kilahnya. Berbeda dengan kondisi saat ini, warga masyarakat yang menghendaki pelayanan Pemkot harus melalui beberapa meja.

Tentunya, lanjut Fanani, untuk mewujudkan gagasan pelayanan terpadu satu atap ini pemkot harus segera membentuk tim pengkaji untuk mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan kebijakan ini. "Memang tidak bisa serta-merta. Harus dilakukan kajian kembali terhadap aturan-aturan, perda-perda, dan keputusan-keputusan Wali Kota yang berhubungan dengan masalah perizinan," katanya. Hal itu terutama untuk mengetahui jenis-jenis perizinan yang dapat disederhanakan dan dapat dimasukkan ke dalam lingkup satu atap.

Selain itu, tim kajian juga bertugas untuk mengkaji badan atau lembaga yang akan menangani pelayanan satu atap dan menyiapkan draf perda yang akan mengatur masalah penyelenggaraan pelayanan tersebut. "Artinya tim pengkaji itu juga diharapkan mampu memberikan input atau masukan lainnya dalam upaya efektivitas pelaksanaan pelayanan terpadu di Kota Mojokerto," tandasnya.

Soal perijinan, hal itu berkaitan dengan pengendalian. Karena itu FKB mengisyaratkan perlunya penanganan terpadu, bukan cuma sekadar satu atap.

Sumber        :     Radar Mojokerto