Dewan Merasa Ditelikung
  • Post by kota on 03 April 2007
blog-image


Dinilai Slintutan, Panitia Lelang Dipanggil
DPRD Kota Mojokerto merasa di-fait accomply (ditelikung) oleh eksekutif dalam kebijakan pelaksanaan lelang proyek fisik dan nonfisik tahun 2007. Hal itu menyusul proses lelang yang sudah berjalan sementara dewan belum mendapat pemberitahuan sama sekali, khususnya menyangkut fungsi dewan sebagai salah satu lembaga kontrol.

"Hingga hari ini eksekutif belum memberitahukan apa pun soal proses lelang tahun 2007, tetapi pemkot sudah memulai proses lelang raskin, ini sangat disayangkan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, M Sochib.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkot sudah memulai lelang sistem satu pintu melalui Sekretariat Daerah Kota (Setdakot). Saat ini lelang raskin senilai Rp 2,36 miliar sudah memasuki tahap pendaftaran. Bahkan lelang yang dilaksanakan secara terbuka ini dibanjiri rekanan peserta dari lokal Mojokerto dan luar daerah. Diagendakan bulan April ini akan dilanjutkan dengan lelang-lelang lainnya.

Sochib mengatakan, pihaknya sangat heran karena seolah-olah eksekutif tidak mengerti pemerintahan dengan menafikan peran dewan. "Sesuai kesepakatan bahwa lelang tahun ini dilakukan secara bebas dan transparan, dewan juga mendapatkan porsi untuk mengetahui sejak awal, meskipun itu urusan rumah tangga eksekutif. Saya khawatir dewan bersikap kritis, dikesankan seolah-olah DPR tidak setuju," kilahnya.

Menurut Sochib, seharusnya sebelum lelang dimulai, dewan mendapat tembusan atau pemberitahuan dari eksekutif. "Misalnya tembusan susunan panitia yang ditetapkan melalui SK Wali Kota, siapa-siapa yang duduk di dalamnya, selanjutnya sebelum dimulai harus didahului hearing dengan dewan, proyek mana saja yang dilelang dan yang tak dilelang," paparnya.

Namun, hingga saat ini dewan tak mengetahui sama sekali proses yang sudah dijalankan oleh panitia lelang. Padahal, karena kesepakatan transparansi tersebut, dewan merasa berhak mengetahui mekanismenya sejak awal. "Misalnya soal pengumuman media massa apa saja yang dipakai, jangan-jangan hanya media yang disyaratkan dalam aturan, namun tidak populis sehingga mudah disembunyikan," kata Sochib. Dewan menilai bahwa eksekutif slintutan dalam proses lelang tahun ini. "Kami merasa ada rekayasa, karena hal ini kita berencana memanggil panitia lelang untuk memberikan klarifikasinya," tandasnya.

Secara terpisah Kabag Hukum Setda Mojokerto, J Enang Soetarto ketika dikonfirmasi Radar Mojokerto mengatakan bahwa selama ini mekanisme yang sudah dilalui eksekutif sudah sesuai aturan perundang-undangan. "Kami melangkah berdasarkan aturan, karena lelang merupakan pekerjaan eksekutif, soal pengawasan dari dewan kita akan ikutkan pada pelaksanaan lelang mendatang," jelasnya.

Namun, katanya terkait tembusan susunan kepanitiaan ke dewan, menurutnya bukan hal yang wajib dipenuhi oleh eksekutif. "Kalau soal tembusan SK susunan kepanitiaan pada dewan, kami nilai tidak perlu," tambah Enang.

Ditambahkan Wakil Ketua Panitia Lelang, Agung Mulyono bahwa lelang raskin senilai Rp 2,36 miliar didahulukan karena bersifat mendesak dan menyangkut kebutuhan warga. Kendati demikian pihaknya sudah memenuhi standar aturan misalnya mengumumkan pada media massa yang ditunjuk, bahkan termasuk melalui internet. "Kami melangkah seusai aturan yang ada, jadi semua serba tranparan, tidak ditutup-tutupi, apalagi slintutan," tandasnya.

Sumber        :     Radar Mojokerto