Dewan Libatkan Konstituen
  • Post by kota on 26 March 2007
blog-image


Akan Bedah Isi APBD 2007
DPRD Kota Mojokerto berencana mengupas substansi APBD 2007 Kota Mojokerto dengan masyarakat langsung. Rencana itu bakal direalisasikan melalui agenda reses dan serap aspirasi pada April mendatang. Alasannya, sebagai peraturan daerah (perda), publik harus mengetahui sekaligus mengawal APBD. Selain itu, tuntutan bedah APBD pun menurut sejumlah anggota dewan mulai disuarakan konsituen mereka.

Hal itu diakui Sekretaris Komisi III (Kesra) Ivan Syahrudi, yang mengatakan, bedah APBD perlu dilakukan karena dalam pengelolaan anggaran publik, asas transparansi merupakan hal yang mutlak. "Dengan bedah APBD, masyarakat dapat mengetahui anggaran yang bersentuhan langsung dengan mereka," katanya. Ini sekaligus sebagai titik awal bagi keterbukaan pemerintahan daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ditelorkan. "Semangatnya ada pada transparansi sebagai pilar perwujudan good governance," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ivan, dengan bedah APBD, masyarakat dapat mengawal secara benar kebijakan maupun program yang ditelurkan pemerintahan daerah. "Kerap, sejumlah kegiatan yang digelar Pemkot menjadi tanda tanya bagi masyarakat karena mereka menilai kurang bermanfaat dan cenderung terjadinya pemborosan uang rakyat. Dengan mengetahui APBD secara lebih baik, tentunya persepsi dan penilaian yang bisa jadi keliru itu termentahkan," ujarnya.

Terlebih, masih kata Ivan, dalam waktu dekat kegiatan pengadaan barang dan jasa akan digelar Pemkot Mojokerto. Dia menambahkan dengan diawali bedah APBD, maka proses lelang proyek, pelaksanaan akan bisa diawasi oleh masyarakat secara langsung. "Dengan mereka mengetahui isi APBD, mereka pun tak mungkin tutup mata jika terjadi ketidakberesan di lapangan terkait kegiatan itu," cetusnya.

Ia menandaskan, upaya bedah APBD bukan hal yang mengada-ada atau dipaksakan namun untuk lebih memberi pemahaman kepada publik terkait program pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD. "Memang, sejauh ini soal APBD atau kebijakan-kebijakan yang menyangkut publik mekanisme transparansi sudah dipenuhi. Bahkan melalui legislatif, masyarakat bisa mengakses. Masalahnya, apakah selama ini mereka sudah ’membaca’ dengan benar isi APBD," tandasnya.

Senada juga dikatakan Paulus Swasono Kukuh H, anggota Fraksi Partai Demokrasi (FPD) yang mengatakan bahwa bedah APBD yang akan dilakukan pihaknya selama serap aspirasi berlangsung bukan untuk mengupas tuntas APBD, namun sebagai langkah awal penyampaian informasi bagi publik terkait program-program langsung yang bersentuhan dengan masyarakat. "Ketika program-program yang ada di APBD 2007 baru dijalankan, masyarakat bisa mengawal lebih optimal seluruh program itu," kilahnya.

Menurutnya, hal itu diperlukan setidaknya agar masyarakat mengetahui agenda pembangunan kota Mojokerto kurun setahun ini. "Selama ini kan masyarakat pasif saja. Kalau pun dikatakan masyarakat berpartisipasi, itu setelah mengetahui tatkala program digulirkan. Kalau sejak awal mereka mengetahui, tentunya partisipasinya akan lebih maksimal," kilahnya.

Dikatakan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh lembaga eksekutif dan diawasi oleh lembaga legistatif yang menerbitkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. "Sebagai organisasi publik tentunya kebijakan yang ditelurkan harus diketahui masyarakat. Adalah hal yang wajar kalau kemudian masyarakat mengetahui program pemerintahan daerah yang tertuang dalam APBD," kata anggota Komisi I (hukum dan pemerintahan) tersebut. 

Sumber        :     Radar Mojokerto