Diambil Alih Pemkot
  • Post by kota on 22 March 2007
blog-image


Penanganan Unas SMK Brawijaya
Tarik ulur nasib 214 siswa kelas III SMK Brawijaya Kota Mojokerto yang terancam gagal Ujian Nasional tampaknya bakal segera terjawab. Hal itu menyusul hasil konsultasi Dinas P dan K Kota Mojokerto untuk memperoleh kepastian penyelenggara Unas ke Kanwil Diknas Jatim. Diputuskan, Pemkot Mojokerto akan mengambil alih dan menunjuk kepala sekolah sementara.

"Kita sudah melakukan konsultasi ke Diknas Jatim, memang intinya tak diperbolehkan menggabung karena alasan status SMK Brawijaya yang mencukupi syarat untuk menyelenggarakan Unas sendiri," kata Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sutomo. Karena itu Diknas Jatim kemudian meminta permasalahan tersebut diserahkan ke Pemkot Mojokerto. "Secara garis besar, pemkot (Wali Kota, red) akan mengambil alih dan menunjuk kasek khusus menangani Unas," imbuhnya. Selain itu, penunjukan kasek nanti juga akan melibatkan peran Wali Kota.

Akan hal ini Dinas P dan K akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait tanpa melibatkan dua kubu yayasan yang berseteru. "Langkah ini sudah sesuai prosedur, kalau nanti kedua pihak dilibatkan akan muncul masalah lagi, dan mulai dari nol lagi, karena itu, nanti hanya beberapa pihak terkait, karena prinsipnya, Unas harus jalan dan 214 siswa harus bisa ujian," jelasnya.

Deadline penunjukan kasek akan diberlakukan hingga seminggu sebelum Unas dilaksanakan pada 17 April mendatang. "Tentunya untuk memilih kasek akan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya," kilahnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III (Kesejahteraan Rakyat) Sugianto mengaku setuju dengan langkah yang diambil Dinas P dan K berdasarkan konsultasi Diknas Jatim. "Memang sejak awal alternatif terbaik adalah menunjuk kepala sekolah," katanya. Dalam hal ini, melibatkan Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono akan memperkuat legitimasi dan penyelamatan siswa kelas III tersebut. "Kami minta hal ini segera dilaksanakan," tandasnya.

Untuk diketahui polemik dualisme yayasan berimplikasi pada terancamnya 214 siswa kelas III yang akan mengikuti Unas. Bahkan pada hearing Jumat (16/3) lalu, antara dewan, dewan pendidikan, Dinas P dan K dan dua pihak yayasan SMK Brawijaya, masih belum dicapai kesepakatan. Karena dua kubu yayasan masih bersikukuh dengan alasan masing-masing, akhirnya disepakati bahwa Unas SMK Brawijaya digabung dengan sekolah lain, sementara tawaran menunjuk kasek dari sekolah tersebut ditolak.

Oleh wali murid, opsi menggabung dengan sekolah lain tersebut dikonsultasikan ke Kanwil Diknas Jatim. Ternyata opsi tersebut tak diperbolehkan dengan alasan bahwa jumlah siswa kelas III yang mengikuti Unas di SMK Brawijaya lebih dari 20 siswa.

Sumber      :      Radar Mojokerto