Draf Dikembalikan Lagi
  • Post by kota on 23 March 2007
blog-image


Banyak Item Belum Terakomodasi
Pembahasan Raperda Pendidikan di Kota Mojokerto, ditahan lagi oleh DPRD Kota Mojokerto. Hal itu karena, dikembalikannya draf penopang program wajib belajar 12 tahun ke Dinas P dan K Kota Mojokerto karena dinilai masih menyisakan kekurangan. Sejumlah kekurangan itu terungkap ketika hearing antara dewan dan stakeholder.

Dari hearing tersebut diketahui bahwa sejumlah item masih belum terakomodir dalam draf yang sudah dilimpahkan eksekutif sejak Oktober 2006 lalu. Hearing tersebut melibatkan Dewan Pendidikan, PGRI, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Yayasan NU, Muhammadiyah dan Katolik membahas raperda pendidikan, kemarin.

"Dari draf yang ada muncul berbagai masukan menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang masih belum diakomodir, kami minta agar draf raperda ini dikembalikan ke eksekutif sebelum materinya di bahas di tingkat dewan," lontar Rachmad Sulphie, anggota Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto sesaat setelah hearing dinyatakan ditutup.

Berdasarkan tata tertib dewan, katanya, raperda masih bisa diperbaiki dan digodok kembali oleh eksekutif karena sekarang belum memasuki tahapan pembahasan draf, namun baru menampung aspirasi stakeholder. "Ada hak eksekutif untuk menarik kembali dan memperbaiki draf karena saat ini masih belum masuk pada tahapan pembahasan," lanjutnya.

Beberapa item yang luput dalam draf tersebut diantaranya dilontarkan oleh sejumlah lembaga pendidikan nonformal. Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, Halim Hasyim misalnya mengatakan bahwa raperda pendidikan tak mengatur tentang pendidikan pesantren. Padahal, di Kota Mojokerto sendiri terdapat puluhan pondok pesantren. "Pendidikan pesantren harus diakomodir dalam raperda," usulnya.

Pun soal keselamatan tenaga pendidik muncul dalam hearing itu. "Tenaga pendidik harus terbebas dari ancaman dan rasa ketidaknyamanan. Karena ternyata masih timbul berbagai bentuk intimidasi hingga ancaman fisik yang diterima sejumlah guru dari pihak-pihak yang tak puas dengan sikap atau tindakan guru menyangkut disiplin anak didiknya. Pun pasca ujian akhir sekolah, hal itu kerap juga terjadi," kata salah seorang peserta dari elemen pendidikan non formal lainnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas P dan K, Sutomo menyatakan tak keberatan dengan permintaan dewan. Namun dia menampik jika raperda yang digodok pihaknya masih ’ompong’. Alasannya, penyusunan raperda yang memakan waktu berbulan-bulan itu tak lepas dari peraturan di atasnya, seperti UU Sisdiknas, Peraturan Pemerintah dan lainnya. "Kami siap menarik dan menyempurnakan raperda setelah menerima masukan dari stakeholder," katanya. Namun menurutnya tidak semua masukan dapat tertampung dalam raperda yang akan diperbarui. "Raperda itu sifatnya umum, sehingga dari masukan yang sifatnya teknis, cukup diatur dalam peraturan Wali Kota atau peraturan dinas saja," tandasnya.

Sumber     :    Radar Mojokerto