Minta Ditinjau Ulang
  • Post by kota on 20 March 2007
blog-image


Dewan Soal Senpi Milik Pemkot
Kalangan DPRD Kota Mojokerto meminta peninjauan ulang status senjata api (senpi) milik Pemkot Mojokerto. Dewan menilai bahwa demi mengurangi resiko, kepemilikan senpi untuk sejumlah pejabat di Pemkot Mojokerto perlu diinventarisir lagi kalayakan, izin dan fungsinya.

"Peristiwa penyalahgunaan senjata api yang terjadi beberapa kali di tubuh Polri memberikan pelajaran bagi kita untuk meninjau lagi perlu tidak kepemilikan senpi, sementara di Pemkot Mojokerto yang notabene warga sipil memiliki aset itu," kata Ketua Komisi II (Pembangunan dan Perekonomian) DPRD Kota Mojokerto, Suhartono. Menurutnya, kepemilikan senpi bagi pejabat berlangsung sejak tahun 2004 lalu. "Pembelian itu dikhususkan bagi keamanan pemkot, namun sejauh ini kegunaan dan fungsinya belum diketahui," imbuhnya.

Apalagi, tambah Suhartono, Kapolri menyerukan bahwa psikotes dan peninjauan kepemilikan senjata api juga diberlakukan bagi warga sipil yang memiliki senpi. Diantaranya terkait perpanjangan izin, registrasi ulang dan syarat administrasi lainnya.

Akan hal ini, dia meminta perlunya hearing untuk meninjau ulang asset pemkot berupa 15 pistol untuk pejabat ini. "Kita perlu hearing dan penjelasan baru dengan instansi terkait, misalnya pemaparan dari kepolisian soal pistol milik pemkot ini, tujuannya agar nanti pistol ini tak menyalahi aturan," kilah Suhartono. Bahkan dia memandang perlu inventarisasi kondisi senpi tersebut beserta izinnya. "Kalau misalnya tak sesusai ya dicabut saja," tambahnya.

Apalagi soal kepemilikan senjata api sudah diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 1951 tentang senjata api. Salah satu itemnya adalah kelayakan bagi warga sipil yang memiliki senjata api.

Senada juga dikatakan anggota dewan lainnya Syaiful Arsyad yang menilai bahwa sejak pembelian tahun 2004, dia melihat sisi kegunaannya belum terlihat. "Karena itu perlu ditinjau lagi rekomendasinya, agar nantinya tak salah fungsi, karena jika itu terjadi masyarakat yang dirugikan," paparnya.

Dia mengaku setuju jika pistol milik pemkot yang merupakan kebijakan tak populis sejak dewan periode 1999-2004 itu dilakukan test ulang. "Sekarang 15 senpi itu ada dimana, siapa saja yang memegang, kan perlu diketahui, jangan sampai peristiwa-peristiwa penyalahgunaan senpi yang terjadi akhir-akhir mengekor di Kota Mojokerto," ujar Ipung, sapaan akrabnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Happy Dwi ketika diminta keterangan mengatakan bahwa saat ini 15 senpi milik Pemkot Mojokerto kondisinya masih tetap seperti semula. "Ada sebagian yang dibawa dan sebagian lagi digudangkan," katanya.

Di Satpol PP ada sekitar 9 pucuk senpi, sementara lainnya diperuntukkan bagi sejumlah pejabat dan dewan. "Untuk pembaruan izin sudah kita ajukan ke Polda Jatim, kita masih menunggu panggilan test psikologi dan tes menembak," terangnya.

Untuk diketahui, bahwa sejak tahun 2004 lalu, Pemkot Mojokerto memiliki aset berupa 15 buah pucuk pistol. Terdiri dari beberapa merek diantaranya FN, CZ dan merek Kiemar. Senjata api itu diperuntukkan bagi sejumlah pejabat dan dibeli melalui anggaran APBD 2004 senilai Rp 900 juta.

Sumber      :     Radar Mojokerto