47 Karyawan Terganjal Pp 48/2005
  • Post by kota on 12 March 2007
blog-image


Jadi Honorer "Abadi" di Pemkot
Walaupun 367 tenaga honorer di Pemkot Mojokerto berpeluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun sebanyak 47 orang di antaranya terancam menjadi tenaga honorer abadi. Alasannya, sesuai PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan PNS dari tenaga honorer, mensyaratkan usia maksimal 46 tahun, sedangkan mereka berusia di atasnya 46 tahun. Bahkan, ada yang sudah berusia 53 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto Irfan Soegiarto mengatakan, peluang 47 tenaga honorer untuk menjadi PNS itu tertutup, karena terganjal aturan dalam PP 48/2005. Mereka ini kebanyakan bekerja di unit kerja DKP, Unit Pasar-Dispenda, dan di sejumlah kelurahan. "Karena untuk pengangkatan tenaga PNS dari honorer dibatasi maksimal berusia 46 tahun, saat ini tidak ada peluang bagi mereka," jelas Irfan, kemarin.

Karena usia itu pula, BKD, kata Irfan, saat ini tidak memasukkan data mereka ke database tenaga honorer yang berhak mengikuti tes CPNS khusus tenaga honorer mendatang. Satu-satunya harapan hanya pada terjadinya revisi PP itu. "Mungkin jika ada revisi PP, bisa jadi mereka diangkat menjadi PNS," ungkapnya.

Terhadap ke-47 tenaga honorer itu, Pemkot Mojokerto akan mempekerjakan mereka hingga usia 56 tahun, sesuai masa pensiun PNS. "Mereka tetap dipekerjakan hingga usia 56 tahun. Saat pensiun akan mendapatkan uang tali asih sebanyak dua puluh kali gaji per bulan," jelasnya.

Secara matematis, kata Irfan, mereka akan menerima uang tali asih sebesar Rp 10 juta. "Tapi, kami upayakan agar perhitungan tali asih dari gaji golongan terendah PNS atau sekitar Rp 1 juta per bulan, atau nantinya sekitar Rp 20 juta," jelas Irfan.

Kendatipun demikian, Irfan berharap ada perubahan PP No 48/2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, khususnya menyangkut batasan usia. "Saat ini masih ada beberapa kesulitan ketika menerapkan soal usia bagi honorer," ungkapnya. Karena batasan masa kerja ini, banyak honorer yang gagal menjadi PNS, meskipun usianya di bawah 46 tahun, namun masa kerjanya tidak mencukupi. "Jika ada perubahan, kita berharap semua honorer tercakup dan memiliki kesempatan menjadi PNS," ujarnya.

Hardi, 47, salah satu tenaga honorer yang telah dua puluh tiga tahun mengabdi di pemkot, dan kini ditempatkan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, meskipun tetap berharap dirinya akan diangkat menjadi PNS, namun tak banyak yang dia perbuat kecuali hanya pasrah. "Harapan saya pupus begitu turun PP 48/2005. Sebelumnya, saya masih optimistis bisa menjadi PNS dengan terus mengikuti tes PNS setiap tahun. Tapi, peluang ini tertutup. Apa boleh buat," tutur Hardi. 

Sumber        :       Radar Mojokerto