Akan Investigasi Pdam
  • Post by kota on 07 March 2007
blog-image


Tim Khusus Di-Deadline Terbentuk Maret
Pembentukan tim khusus (Timsus) masalah PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto di-deadline Maret ini. Selain bertugas mengklarifikasi utang-utang ke Departemen Keuangan (Depkeu), Timsus juga bertugas melakukan investigasi kondisi plus Laporan Kinerja Perusahaan (LKP) PDAM Kota Mojokerto.

"Yang jelas, sudah ada kesepakatan untuk merampungkan Timsus pada Maret ini, yang terdiri atas eksekutif dan legislatif," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suhartono, usai hearing dengan manajemen PDAM kemarin. Menurutnya, tim dari legislatif akan diisi oleh anggota Komisi I dan Komisi II. "Anggotanya masih menyusul," lanjutnya. Hadir pada hearing kemarin Direktur PDAM Syamsul Hadi, Kabag Hukum J. Enang, dan sejumlah pejabat lainnya.

Salah satu tugas mendesak yang akan dilakukan Timsus sebelum klarifikasi ke Jakarta adalah, investigasi kondisi PDAM. "Bagaimana PDAM saat ini, dokumennya, laporannya, itu yang harus diketahui dengan jelas. Kami tak ingin misi kami ke Jakarta sia-sia!" tandas Suhartono lagi.

Dikatakannya, bahwa hasil hearing kemarin selain merekomendasi pembentukan Timsus, juga mengkaji tiga alternatif penyelesaian kasus utang PDAM. Tiga opsi yang ditawarkan oleh Depkeu adalah, penghapusan utang, restrukturisasi dan pembayaran utang bebas bunga dan denda. "Kita masih belum bisa merekomendasi apa opsi yang dipilih nanti. Karena untuk menentukan itu, perlu investigasi dulu," kilahnya.

Saat ini, kata Suhartono, beban utang yang ditanggung PDAM Maja Tirta terdiri atas dua sesi. Yaitu sesi pertama, dari beban tahun 1993 sebesar Rp 1,3 miliar, saat ini tersisa Rp 44 juta. Dari beban tahun 1996 sebesar Rp 8,9 miliar, saat ini tersisa Rp 5,8 miliar.

"Utang-utang yang tersisa saat ini apakah benar? Itu yang belum kita ketahui secara pasti," ujar Suhartono lagi. Dia juga menjelaskan, kedua utang tersebut akan jatuh tempo pada tahun 2015. Jika kasus-kasus yang melilit PDAM tidak terselesaikan, kemungkinan utang akan membengkak hingga Rp 25 miliar pada saat jatuh tempo.

Secara terpisah, Direktur PDAM Maja Tirta Syamsul Hadi mengatakan, pihaknya optimistis jika penyelesaian kasus utang PDAM akan terselesaikan. Hal itu terindikasi dari keseriusan legislatif dan eksekutif untuk ikut menyelesaikan utang yang ditanggung Perusda ini.

Ditambahkannya, dalam Peraturan Dirjen Perbendaraan No Per-53/PB/2006 tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada PDAM, memberi peluang bagi PDAM Maja Tirta untuk melakukan optimalisasi penyelesaian piutang negara. "Ada celah untuk dilakukan optimalisasi penyelesaian piutang negara dengan upaya pengurangan beban pembayaran kewajiban PDAM melalui restrukturisasi piutang negara atas PDAM," jelasnya.

Untuk diketahui, persoalan yang melilit PDAM kian tahun kian ruwet. Walaupun tiap tahun perusahaan penyedia air bersih ini selalu disuntik dana APBD, namun soal kecilnya pelanggan, tarif hingga kewajiban membayar utang jangka panjang hingga kini tidak terselesaikan.

Utang pemkot yang belum juga terlunasi selama kurun waktu belasan tahun ini berasal dari tiga pos. Yaitu pinjaman pokok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) termin kesatu tahun 1993 sebesar Rp 8.871.411.210.00 dan termin kedua tahun 1996 sebesar Rp 1.305.336.874.24. Selain itu, pinjaman pokok untuk persampahan tahun 1993 sebesar Rp 797.448.052.48 dan untuk pembangunan terminal tahun 1996 sebesar Rp 458.070.386.38.

Sumber        :     Radar Mojokerto