Eksekutif Anggap Belum Perlu
  • Post by kota on 07 March 2007
blog-image


Soal Usulan Perda Transparansi
Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, J Enang Soetarto mengatakan bahwa usulan Perda Transparansi yang dilontarkan oleh kalangan dewan masih akan dikaji ulang oleh Pemkot Mojokerto. Karena perda yang diusulkan untuk memberi ruang pada akses APBD itu secara esensi sudah dipenuhi oleh eksekutif.

"Kita masih mengkaji ulang perlunya Perda Transparansi di Kota Mojokerto, apa kegunaannya dan seberapa pentingnya diperlukan, selain itu soal definisi transparansi harus diperjelas," katanya kemarin. Menurutnya, sejauh ini soal APBD atau kebijakan-kebijakan yang menyangkut publik Kota Mojokerto mekanisme transparansi sudah dipenuhi. "Kalau yang namanya APBD itu kan kebijakan yang sudah diketahui semua elemen, eksekutif terbuka masalah ini, bahkan melalui legislatif, masyarakat bisa mengakses," kilahnya.

Apalagi, tambahnya, soal APBD tidak semua elemen masyarakat yang paham dan bisa manafsirkan. "Khususnya menyangkut angka-angka dan format APBD," jelasnya lagi. Menurutnya, soal APBD, eksekutif tidak pernah menutupi-nutupinya.

Selain itu, untuk membuat Perda Transparansi, harus diketahui bagaimana urgensinya. "Apakah nantinya tidak berbenturan dengan aturan di atasnya, karena perda kan peraturan yang khusus mengatur daerah," jelas Enang. Dia khawatir jika nantinya usulan tersebut direalisasikan justru tidak membawa manfaat di Kota Mojokerto. Apalagi di daerah-daerah masih belum ada Perda Transparansi.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ivan Syahrudi yang mengembuskan wacana Perda Transparansi berbeda pendapat dengan eksekutif. Dia menilai bahwa ada sejumlah kebijakan publik yang ternyata sulit diakses oleh masyarakat. "APBD misalnya menurut kami belum transparan di Kota Mojokerto ini, khususnya ini menyangkut proses, padahal ada hal-hal yang bisa diatur dalam Perda Transparansi," katanya. Bahkan perlunya perda ini justru berawal dari semangat transparansi yang tercantum pada Permendagri No 13/2006.

"Dalam Permendagri disebutkan perlunya transparansi termasuk dalam prosesnya, nah, ini kan fungsi dari Perda Transparansi ini," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa DPRD Kota Mojokerto memandang perlu disusun Perda Transparansi. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada elemen masyarakat mengetahui beberapa kebijakan yang menyangkut kalayak publik. Yang paling urgen adalah soal APBD.

"Kita memang menilai bahwa perda transparansi ini dibutuhkan agar masyarakat tak kesulitan untuk mendapatkan akses APBD, karena selama ini banyak elemen masyarakat yang kesulitan soal satu ini," kata Ivan Syahrudi. Menurutnya dengan Perda Transparansi masyarakat akan memiliki payung hukum kuat jika ingin mengetahui detail dari APBD Kota Mojokerto.

"Artinya dengan perda ini kita memberi ruang bahwa masyarakat ikut mengawasi pembangunan di Kota Mojokerto, tidak ada yang disembunyikan," katanya.

Senada juga dikatakan Paulus Swasono Kukuh, anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) yang melihat bahwa Perda Transparansi dianggap penting karena APBD esensinya menyangkut masyarakat luas. "Ada yang bilang uang APBD itu uang rakyat, namun masyarakat tak paham bagaimana isi APBD, jadi memang Perda Transparansi perlu disusun untuk hal-hal yang bersifat umum," tegasnya. Tentunya tak hanya soal APBD, soal-soal lain seperti kebijakan menyangkut PKL juga harus diketahui para PKL sendiri.

Sumber       :       Radar Mojokerto