Dinkop Akan Memeriksa
  • Post by kota on 06 March 2007
blog-image


Soal Keberadaan Bank Clurut Berkedok Koperasi
Komisi II (Pembangunan dan Perekonomian) DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Koperasi dan UKM melakukan pemeriksaan terkait keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktik bank. Hal itu menyusul aktivitas KSP yang biasa disebut bank clurut tersebut di Kota Mojokerto yang tak sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.

"Kita sudah mengadakan kunjungan kerja ke Dinkop dan UKM, ternyata memang data-data tentang KSP-KSP banyak yang meragukan, keberadaannya di Kota Mojokerto hanya sebagai anak cabang provinsi dan dilengkapi dengan izin HO dan operasional saja," kata Ketua Komisi II, Suhartono usai kunjungan dari Dinkop dan UKM, kemarin. Dewan menemukan indikasi bahwa kedok koperasi untuk praktik bank memang sengaja dilakukan. "Padahal anggota memang tak ada, nasabah yang dijadikan dalih sebagai anggota, lebih dari itu izin koperasi ternyata hanya dilakukan oleh kantor pusat di provinsi," imbuhnya.

Yang ironis, meskipun mereka menyalahi fungsi sebagai koperasi, ternyata operasionalnya didukung oleh aturan. "Ada PP yang membuat kita kesulitan menyikapi keberadaan KSP-KSP ini, tapi kita tetap meminta Dinkop melakukan pendataan dan memeriksa kondisi KSP-KSP di Kota Mojokerto," imbuh Suhartono.

Senada juga dikatakan Syaiful Arsyad, bahwa aktivitas KSP-KSP memang jauh menyimpang dari fungsi koperasi. "Yang kita khawatirkan jika mereka memanfaatkan untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah, sementara manfaat bagi masyarakat kota belum tentu ada," katanya. Jika KSP-KSP yang berpraktik bank clurut tersebut tak menguntungkan masyarakat Kota Mojokerto, dia setuju jika keberadaannya dihapus dari Kota Mojokerto. "Akan kita kembalikan ke kantor pusatnya di provinsi, agar ditelaah kembali fungsi dan tujuannya membuka kantor di Kota Mojokerto," tambahnya.

Dikatakan bahwa di Kota Mojokerto terdaftar 171 koperasi. "Kalau jumlah KSP kemungkinan mencapai 50-an," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Bagus Wakyu Broto ketika dimintai keterangan soal keberadaan KSP-KSP ini, tak membantah jika fungsinya melenceng dari makna koperasi. "Ada perbedaan dengan yang ada dalam Undang-Undang Perkoperasian," katanya. Soal kondisinya yang ditengarai meresahkan masyarakat Kota Mojokerto dengan sistem menjaring nasabah dan bunga yang tinggi, pihaknya akan melakukan pendataan ulang.

"Kita akan minta mereka melaporkan kondisi dan aktivitasnya," jelasnya. Selain itu, KSP-KSP di Kota Mojokerto hanya bertindak sebagai anak cabang provinsi, Dinkop dan UKM akan melaporkan hal itu ke provinsi. "Kami akan mengeceknya lebih jauh di provinsi, bagaimana status dan keberadaanya, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian," tandasnya.

Sumber       :     Radar Mojokerto