Bentuk Tim Khusus
  • Post by kota on 02 March 2007
blog-image


Untuk Selesaikan Kasus Utang PDAM
DPRD Kota Mojokerto segera membentuk tim khusus yang bertugas mengklarifikasi utang-utang PDAM Maja Tirta. Hal itu menyusul ketidakjelasan status beban utang perusahaan daerah Pemkot Mojokerto kian mempengaruhi kinerjanya. Bahkan dengan status utang yang belum terselesaikan ikut membebani anggaran APBD.

Ketua Komisi II (Pembanguan dan Perekonomian) Suhartono mengatakan bahwa saat ini penyelesaian utang PDAM masih belum diketahui ujung pangkalnya. "Bahkan cenderung membengkak hingga belasan miliar, ini akan kita klarifikasi apakah benar utang PDAM sebesar itu," jelasnya.

Karena ketidakjelasan itu, saat ini asumsi utang yang membebani PDAM Maja Tirta bertambah menumpuk. "Kita membentuk tim terdiri dari eksekutif termasuk pihak PDAM sendiri," katanya. Menurutnya, tugas dari tim khusus ini menyelesaikan kasus utang PDAM dengan mengklarifikasi ke Dirjen Depkeu. "Ada beberapa hal yang akan kita klarifikasi diantaranya soal perjanjian utang piutangnya, data-data tentang besarnya utang sekaligus kemungkinan dilakukannya restrukturisasi atau moratorium atau kemungkinan lainnya," papar Suhartono. Menurutnya, moratorium adalah insiatif untuk meringankan beban utang karena kondisi PDAM yang kian buruk.

Menurutnya, agar utang PDAM terhadap pemerintah pusat tidak terus membengkak, Pemkot Mojokerto juga perlu menyiapkan usulan retrukturisasi atau moratorium utang. "Karena jumlah utang yang wajib dibayar oleh PDAM kepada pemerintah pusat juga sebagai akibat penerusan pinjaman dari luar negeri," kilahnya. Tim khusus, rencananya akan mulai bergerak pada awal Maret ini, diantaranya memperjelas langsung status utang ke Depkeu di Jakarta.

Ditambahkan, aturan dalam Peraturan Dirjen Perbendaraan No. Per-53/PB/2006 tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada PDAM, memberi peluang bagi PDAM Maja Tirta melakukan optimalisasi penyelesaian piutang negara. "Ada celah dalam peraturan Dirjen Perbendaraan untuk dilakukan optimalisasi penyelesaian piutang negara dengan upaya pengurangan beban pembayaran kewajiban PDAM melalui restrukturisasi piutang negara atas PDAM," jelasnya.

Restrukturisasi terhadap perusahaan yang berdiri berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1992, tanggal 9 Mei 1992 mutlak harus dilakukan karena sejak mendapat pinjaman pokok sebesar Rp 8,9 miliar dari proyek P3KT East Java Bali-Urban Development Project tahun 1993 dan 1996, tak sekali pun PDAM mengais keuntungan, justru semakin merugi. Apalagi buruknya kinerja manajemen dan tingkat losses yang sangat tinggi, hingga 40 persen, menyebabkan restrukturisasi tak bisa dihindarkan lagi.

Untuk diketahui, persoalan yang melilit PDAM kian tahun kian ruwet. Kendati pun tiap tahun perusahaan penyedia air bersih ini selalu disuntik dana APBD, namun soal kecilnya pelanggan, tarif hingga kewajiban membayar utang jangka panjang hingga kini tak terselesaikan.

Total utang Pemkot Mojokerto kepada Departemen Keuangan sebesar Rp 13,8 miliar. Pinjaman sebesar itu hanya dihitung dari pinjaman pokok dan belum termasuk bunga berjalan. Utang Pemkot yang belum juga terlunasi selama kurun waktu belasan tahun ini berasal dari tiga pos, yakni pinjaman pokok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) termin ke satu tahun 1993 sebesar Rp 8.871.411.210.00 dan termin kedua tahun 1996 sebesar Rp 1.305.336.874.24. Selain itu, pinjaman pokok untuk persampahan tahun 1993 sebesar Rp 797.448.052.48 dan untuk pembangunan terminal tahun 1996 sebesar Rp 458.070.386.38.

Sumber    :    Radar Mojokerto