Fkb Incar Bk
  • Post by kota on 05 February 2007
blog-image


Walaupun pembentukan Badan Kehormatan (BK) baru digarap setelah rampungnya pembentukan komisi, namun keberadaannya sudah diincar para anggota dewan. Terutama fraksi besar yang merasa memiliki anggota dalam jumlah banyak. Salah satunya adalah, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang anggotanya enam orang. "Kami sudah musyawarah tentang itu. Hasilnya, fraksi kami harus mampu mendudukkan seorang anggotanya di BK," kata Abdullah Fanani, ketua DPC PKB Kota Mojokerto, kemarin.

Enam anggota dewan FKB itu antara lain, Noer Cholis, Riha Mustofa, Hamidah, Syueb Khariry, HM. Qodri dan Syaifuddin Annafabi. Dari nama-nama tersebut, dirinya memang belum membuka atau menunjuk salah satu nama yang bakal diusulkan turut bursa BK nanti. "Yang terpenting, harus ada yang menjadi anggota BK" tegasnya.

Belakangan, pihaknya beberapa kali menggelar rapat intensif dengan fraksinya. Tak hanya membahas BK, namun sibuk juga menyiapkan penempatan anggota fraksi di komisi-komisi. Sesuai jadwal Panmus DPRD, usulan yang diserahkan ke pimpinan berupa surat tersebut harus sudah dilaksanakan Senin (5/2). "Waktunya kan tinggal sedikit. Senin, kami sudah harus mengirimkan usulan penempatan di komisi," ujarnya.

Ditanya soal target pimpinan komisi, Fanani tidak banyak berkomentar. Hanya, dirinya akan mengikuti perkembangan yang ada. "Karena anggota FKB yang tidak dipimpinan tinggal empat, ya di salah satu komisi akan ditempatkan dua orang. Lainnya satu-satu. Nah, yang penting sekarang ini menempatkan dulu," jelasnya.

Nantinya, dikatakannya, akan ada perkembangan seputar pimpinan komisi tersebut. "Itu kan nanti yang menentukan anggota komisi itu sendiri," ujarnya. Memang, menyangkut persoalan ini, sangat berbeda dengan BK. Menurutnya, BK diusulkan fraksi dan dipilih. Dalam jadwalnya sudah jelas, bahwa untuk pemilihan anggota salah satu alat kelengkapan dewan tersebut digelar rapat paripurna.

Sekadar diketahui, BK dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggotanya ditentukan berdasarkan jumlah anggota dewan yang ada. Jika anggota dewannya sampai 34 orang, maka anggota BK hanya 3 orang. Sedangkan jika kota/kabupaten yang jumlah anggota dewannya 34 hingga 45 orang, maka anggota BK sebanyak 5 orang. Karena jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang, maka maksimal anggota BK sebanyak tiga orang.

Sesuai PP No 53/2005 Pasal 51, termasuk di antara tugas BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota dewan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Selain itu, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan terhadap peraturan tata tertib, kode etik dan sumpah.

Sumber      :    Radar Mojokerto