Tetap Siapkan Anggaran
  • Post by kota on 25 January 2007
blog-image


SEMENTARA itu, Kontroversi PP No 37/2006 ternyata tidak berpengaruh di lingkup DPRD Kota Mojokerto. Berpegang pada aturan dan menunggu penegasan lebih lanjut dari pusat, mereka sepakat tetap menyiapkan anggaran untuk tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota dewan, plus anggaran tunjangan operasional pimpinan dalam pembahasan RAPBD 2007 yang hingga kemarin masih berlangsung.

Demikian itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa, di tengah istirahat pembahasan RAPBD. Menurutnya, sesuai aturan yang ada sekarang, anggaran tetap akan disiapkan. "Anggaran untuk tunjangan, baik rapelan maupun untuk bulanan yang akan datang, tetap kami siapkan dalam pembahasan ini," katanya kemarin.

Namun, tambah Riha, meskipun aturannya sudah jelas, namun pihaknya tetap akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Sehingga, anggaran yang telah disiapkan, tidak langsung diserap atau dicairkan. Sebaliknya, ditegaskannya, akan menunggu adanya penegasan dari pusat. "Jika misalnya ada perubahan, dan anggaran itu tidak bisa diserap, maka anggaran yang telanjur dipersiapkan itu harus dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.

Sementara itu, kontroversi seputar PP No 37/2006 ini juga terasa di lingkungan DPRD Kota Mojokerto. Paling tidak, hal itu terkait menolak atau menerima rapelan tersebut. Menyikapi persoalan tersebut, HM. Sochib, ketua umum DPC PDIP memilih tidak berbicara menolak ataupun menerima. Namun, menurutnya, lebih pada penggunaan tunjangan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat kecil. "Sejauh ini kami belum menerima instruksi tertulis untuk menolak dari DPP. Kalaupun nanti menerima, kami akan tetap melakukan klarifikasi ke DPP," kata Sochib yang juga wakil ketua DPRD Kota Mojokerto ini. Karena itu, pihaknya di DPRD tetap akan menyiapkan anggaran untuk itu, sembari menunggu penegasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Berbeda lagi sikap dewan dari Partai Keadilan Kesejahtera (PKS). Sesuai instruksi pusat, tunjangan itu harus dikembalikan ke masyarakat miskin. "Kalau yang sudah menerima, dititipkan dulu pada bendahara, sedangkan yang belum menerima, ditunda dulu. Namun, yang jelas, semua itu harus dikembalikan pada masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Sekadar diketahui, tunjangan yang diperoleh semua dewan sesuai perhitungan yang termaktub dalam PP No 37/2006 adalah tunjangan komunikasi intensif yang besarnya maksimal tiga kali uang representasi ketua dewan yang dicairkan setiap bulan. Jika uang representasi ketua dewan sebesar Rp 2,1 juta, maka per anggota dewan bakal menerima tunjangan sebesar Rp 6,3 juta per bulan. Jika dirapel selama 12 bulan, jumlahnya mencapai Rp 75,6 juta.

Untuk pimpinan dewan, selain mendapatkan tunjangan komunikasi intensif, ditambah dana operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan aturan. Untuk ketua adalah 6 x Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil ketua mendapat tambahan sebesar 4 x uang representatif.

Sumber      :      Radar Mojokerto