Terlalu Menjorok, Ditertibkan
  • Post by kota on 24 January 2007
blog-image


Kios Pinggir Jalan di Dalam Pasar Tanjung
Petugas gabungan dari Subdin Pasar Dispenda dan Pol PP Kota Mojokerto menertibkan sejumlah kios pinggir jalan di Pasar Tanjung yang posisinya dinilai terlalu menjorok ke badan jalan, kemarin siang. Selain melewati batas maksimal jarak toleransi masuk ke jalan, keberadaan kios-kios tersebut juga mengakibatkan arus jalan di dalam pasar tersebut terganggu.

Selain secara langsung melakukan tindakan dengan menggeser mundur kios, petugas juga tak segan melakukan pembongkaran terhadap kios di pinggir jalan yang berdiri semi permanen. Bahkan, bersamaan dengan penertiban tersebut, petugas Pol PP menggunakan pengeras suara terus memberikan imbauan kepada pedagang. Termasuk, larangan mendirikan kios semi permanen. "Tindakan ini sebagai langkah lanjutan setelah sebelumnya sudah kami berikan edaran kepada para pedagang tersebut," kata Kasubdin Pasar M Effendi di tengah penertiban sedang berlangsung.

Penertiban tersebut menurutnya, tidak kali pertama ini saja. Namun, dikatakan Effendi, sebelumnya sudah pernah dilakukan tindakan yang sama sampai beberapa kali. "Setelah penertiban ini, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan secara rutin setiap hari," katanya. Sehingga, tidak ada lagi kios yang melebihi batas maksimal masuk ke badan jalan. Dikatakannya, untuk sebelah timur dibatasi hanya 1,5 meter. Selebihnya akan langsung ditindak. "Kalau di tengah itu, karena jalannya lebih lebar, kami batasi 2 meter," katanya sembari menunjuk ke barat dari lokasinya berdiri di sebelah timur.

Rencana penertiban yang sama juga akan dilakukan terhadap seluruh pedagang di pasar Tanjung. "Kalau sementara ini mungkin hanya yang berada di Jl Kopral Usman dan Jl Tanjung Anyar. Namun, selanjutnya kami telah merencanakan terhadap pedagang di sepanjang Jl KH Nawawi," ujarnya. Dengan penertiban tersebut, ditegaskannya, agar para pedagang tertib mematuhi aturan yang diantaranya soal batas maksimal masuk ke jalan. Sehingga, jalan di dalam pasar bisa lancar tidak terganggu keberadaan kios yang terlalu menjorok tersebut. "Kami tidak melarang berjualan, namun harus mematuhi aturan," katanya.

Ketika ditanya soal pungutan retribusi, dirinya mengatakan, jika retribusi yang besarnya Rp 100 per meter itu sifatnya bukan pajak. Sebaliknya, karena menempati lahan pemkot. "Itu retribusi pelataran dan ada aturannya," katanya. Namun demikian, pihaknya mengakui selain retribusi, para pedagang juga membayar setiap harinya Rp 200 lebih per hari untuk kebersihan.

Di lokasi, Mini, salah seorang pedagang yang kiosnya juga ikut ditertibkan mengaku telah lama berjualan di pasar tersebut. Saking lamanya, bahkan dirinya mengaku sudah ada sebelum pasar berdiri. Perempuan tua ini juga sempat melontarkan keberatannya ketika petugas hendak mengamankan sebagian kiosnya. 

Sumber     :     Radar  Mojokerto