Satpol Pp Tertibkan Pkl
  • Post by kota on 16 January 2007
blog-image


Harga Mati, KTL Tak Boleh Ditempati Jualan
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah lokasi mangkal, kemarin. Tak hanya memberikan tindakan langsung, petugas yang menggunakan mobil juga melakukan sosialisasi dengan pengeras dan menyebar ratusan selebaran yang berisi hasil kesepakatan Tim Penertiban dengan PKL.

Penertiban yang dilakukan mulai pukul 07.30 itu meliputi Jl Majapahit utara, Jl Letkol Sumarjo, Jl Bhayangkara, Jl Gajah Mada, Jl P.B. Sudirman dan Jl A. Yani. "Setelah ini akan terus kami lanjutkan dengan operasi rutin!" tegas Kasi Penyidikan dan Penuntutan Satpol PP Kota Mojokerto Kadiran.

Penertiban difokuskan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kemarin petugas sempat melakukan pembongkaran sebuah kios. "Untuk kawasan tertib lalu lintas, harus bersih dari PKL," tambahnya. Yang termasuk KTL, dijelaskannya, antara lain Jl Gajah Mada, Jl Pahlawan, Jl Raden Wijaya, Jl Bhayangkara, Jl Majapahit, Jl A. Yani, Jl P.B. Sudirman dan Jl Letkol Sumarjo. "Selain memang untuk keindahan, kerapian atau penataan kota, penertiban ini dilakukan di antaranya juga karena akan adanya penilaian Adipura dan Wahana Tata Nugraha (WTN). Pada penilaian itu kan PKL termasuk di antaranya," katanya.

Diantara beberapa item isi kesepakatan yang tercantum dalam selebaran adalah, untuk PKL Joko Sambang dikembalikan seperti semula sesuai SK Wali Kota Mojokerto No 157/1980 yang menyebutkan lokasi tersebut merupakan pasar sore yang dimulai pukul 16.00 sampai pukul 24.00. Sedangkan, untuk PKL Alun-alun dan sekitarnya mulai tanggal 1 Februari 2007 di tempatkan di Jl Veteran dan Jl Kembar selatan Alun-alun sampai pojok Jl A Yani paling barat dengan waktu jualan mulai pukul 15.00 sampai dengan 24.00, selain waktu tersebut kondisi Alun-alun dan sekitarnya harus bersih.

Sebelumnya terkait penetapan waktu berjualan, tidak semua pedagang bisa menerima hasil kesepakatan tersebut. Puluhan perwakilan PKL dari beberapa titik lokasi pernah mendatangi kantor Pemkot Mojokerto. Mereka menuntut tetap diperbolehkan berjualan pagi maupun siang hari di lokasi masing-masing.

Kala itu, kepada Radar Mojokerto seorang perwakilan PKL Alun-alun luar, Fredi Subiakto sempat mengungkapkan besarnya keinginan mereka untuk tetap diberikan keleluasaan berjualan pada pagi dan siang hari. Sehingga, tidak hanya sore saja. Bahkan, dirinya tegas menambahkan, kalaupun di tempat itu tidak diperbolehkan, maka Pemkot Mojokerto harus bisa menentukan tempat para PKL untuk tetap bisa berjualan.

Sumber    : Radar Mojokerto