Sk Cpns Turun
  • Post by kota on 03 January 2007
blog-image


Tenaga honorer di lingkungan kerja Pemkot Mojokerto yang dinyatakan lolos sejak pengumuman lolos CPNS tahun lalu akhirnya bernapas lega. Menyusul NIP dari pusat terlebih dulu keluar, kemarin sebanyak 170 tenaga honorer tersebut menerima SK Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono yang berlaku per Januari 2007 ini.

SK yang memang sudah ditunggu-tunggu untuk memperjelas status mereka sebagai CPNS tersebut diberikan secara simbolis oleh wali kota bersamaan dengan apel pagi di halaman pemkot. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Irfan Soegijanto mengatakan, seluruh tenaga honorer yang telah menerima SK tersebut menerima gaji per Januari 2007. "Jumlah 170 orang tersebut, merupakan golongan I, II dan III," katanya.

Dari total 170 itu, antara lain terdiri dari golongan I sebanyak 54 orang, golongan II sebanyak 67 orang dan golongan III sebanyak 49 orang. Golongan I dikatakan Irfan, pendidikannya SD dan SMP. Sedangkan untuk golongan II mulai SMA, D1 sampai D3 dan golongan III merupakan sarjana.

Para tenaga honorer yang memperoleh SK terlihat bangga. Selain karena sudah menunggu sekian lama sejak pengumuman lolos, mereka juga sudah lama mengharapkan bisa masuk CPNS. "Ya sekarang sudah lega. SK sudah kami terima," ungkap seorang CPNS sembari membawa stopmap yang ternyata di dalamnya lembar SK Wali Kota Mojokerto.

Tak menunggu lama, bahkan siang itu juga mereka beramai-ramai berfoto untuk kelengkapan pemberkasan selanjutnya. Diantaranya pra jabatan yang segera akan dilaksanakan di Malang beberapa bulan lagi.

Sebagaimana diketahui, hanya karena terjadi perbedaan ketentuan antara memasukan database dengan PP 48/2005, dua orang honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto yang pengajuannya bersamaan dengan tenaga honorer yang kemarin menerima SK tersebut dinyatakan gagal menjadi PNS. Bahkan, peluang keduanya untuk maju pada rekrutmen tahun depan tertutup. Satu-satunya jalan menunggu adanya revisi terhadap PP 48/2005 tersebut.
Irfan Soegijanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto mengatakan, dua orang honorer tersebut terancam tidak memenuhi syarat (TMS). Yang menyebabkan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena usia dan masa kerja itu. ketentuan memasukan database masa kerja satu tahun minimal sampai 31 Desember. Sedangkan, yang ada dalam PP 48/2005 minimal 1 Desember. Tak hanya itu, terdapat pula yang dinyatakan batal, ada pula yang terjadi perbedaan berkas dan database dan dua orang honorer lagi usia kritis.

Sumber       :      Radar Mojokerto