Pembahasan Rapbd Mandek
  • Post by kota on 28 December 2006
blog-image


Penggunaan Standar Harga Berbeda-beda
Pembahasan RAPBD 2007 Kota Mojokerto yang sudah berjalan mulai Jumat (22/12) malam, ternyata macet di tengah jalan. Hal itu karena, terungkapnya perbedaan standar harga barang yang dipergunakan masing-masing Rancangan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) eksekutif. Bahkan, terdapat pula dalam satu RKA, standar harga yang digunakan juga berbeda.

"Memang, setelah kami mengetahui adanya perbedaan standar harga yang digunakan dalam RKA masing-masing satuan kerja, kami pun memutuskan dipending dulu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto HM. Sochib, yang kala itu memimpin sidang. Pemendingan tersebut, menurutnya, untuk memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk merevisi RKA. Kurang lebih waktu yang disediakan sepuluh hari untuk menyelesaikan semuanya. "Kami baru bisa melanjutkan pembahasan setelah standar harga semuanya sama," jelas dia.

Terkait standar harga yang dimaksud, untuk belanja barang yang sama, masing-masing RKA harganya tidak sama. "Misalnya saja membeli kertas satu rim. Ada yang harganya Rp 100 ribu lebih, ada yang Rp 45 ribu. Semestinya untuk belanja barang yang sama, harganya kan harus sama. Karena itu, kami minta direvisi, meskipun harus menghentikan sementara pembahasan ini. Dan, tak hanya kertas, untuk belanja apa saja harus standar, harus sama," jelasnya. Tak hanya itu, bahkan dewan meminta eksekutif menyertakan lampiran kekayaan daerah aset maupun piutang. "Kalau semuanya sudah beres, pembahasan akan dilanjutkan," ungkap dia.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Amanah Pembangunan Keadilan (FAPK) Ivan Syahrudi mengatakan, untuk standar harga itu dirinya bersama anggota dewan lainnya sempat mengecek langsung ke pertokoan di Kota Mojokerto. Untuk harga kertas, dirinya melihatnya dari toko yang di Kota Mojokerto bisa dikata bagus dan murah. "Harganya jauh lebih murah dari standar harga yang dipatok di semua RKA. Meskipun ditambah pajak atau apa pun, masih jauh lebih besar," jelas Ivan Syahrudi.

Temuan tersebut tentu saja tidak sesuai dengan penyampaian Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono, agar tetap efisien menggunakan anggaran. "Jangankan RKA yang satu dengan lain berbeda, dalam satu RKA saja standar harga yang digunakan ada yang berbeda. Jika pada kenyataannya ada yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya, tentu tidak efisien," katanya.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi perihal tersebut, Asisten I Sekdakot Mojokerto Sutikno mengakui ada pemendingan pembahasan RAPBD. Hal itu disebabkan karena perbedaan standarisasi harga yang dipergunakan. "Kami akan memperbaiki, dan kami sesuaikan dengan standar harga tertinggi sesuai SK Gubernur. SK Gubernur ini juga sebagai pijakan SK Wali Kota yang mungkin besok (hari ini) keluar," katanya. Menurutnya, standar harga Kota Mojokerto masuk kelompok 4 bersama Jombang, Sidoarjo, Gresik dan Surabaya. 

Sumber       :     Radar Mojokerto