Tinggal Tunggu Waktu
  • Post by kota on 02 January 2007
blog-image

Pembahasan perubahan Perda Susunan dan Kedudukan Keuangan (Susduk) DPRD Kota Mojokerto seiring terbitnya PP 37/2006 bakal berjalan mulus. Selain erat dengan kepentingan dewan sendiri, telah didoknya perda tersebut, seluruh anggota dewan tinggal menunggu waktu untuk menerima rapel tambahan tunjangan selama tahun 2006 lalu dan kenaikkan tunjangan di tahun 2007.

"Jumat (29/12) malam, perda Susduk telah didok. Memang, pembahasan revisi perda tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, hanya tinggal memasukan tambahan dari PP 37/2006," ungkap Suhartono, anggota Komisi II DPRD setempat.

Sejak awal, keluarnya PP 37/2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan yang salah satunya menyebutkan adanya belanja penunjang komunikasi intensif dan penunjang operasional pimpinan langsung disambut antusias kalangan dewan. Mereka bahkan, tak mau melewatkan begitu saja dan langsung memasukannya dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) APBD 2007. "Untuk mencairkan rapelan tambahan tunjangan yang ada dalam peraturan baru tersebut, memang tak cukup hanya dengan PP. Sehingga, diharuskan untuk melakukan revisi terhadap Perda Susduk," katanya.

Perda tersebut, menurut Suhartono sebelumnya sudah sempat mengalami perubahan seiring keluarnya PP 37/2005 yang merupakan perubahan dari PP 24/2004. Sehingga, perubahan perda yang baru saja di dok ini merupakan perubahan kali keduanya. "Namun, untuk pencairannya masih harus menunggu disahkannya APBD TA 2007," katanya.

Besarnya tunjangan komunikasi intensif adalah tiga kali uang representatif (gaji pokok, red) Ketua DPRD yang sekarang ini mencapai Rp 2,1 juta. Namun, berbeda halnya dengan tunjangan operasional yang hanya diperuntukan unsur pimpinan dewan, ketua dan wakil ketua. Besarannya pun berbeda, untuk ketua mencapai enam kali uang representasinya sendiri. Sedangkan wakil ketua hanya empat kali uang representasi yang diterimanya setiap bulan, yaitu Rp 1.680 ribu. Sehingga, selain mendapat tunjangan komunikasi intensif, pimpinan juga ditambah lagi tunjangan operasional.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya tambahan tunjangan tersebut, selain diharapkan bisa meningkatkan komunikasi anggota dewan dengan masyarakat, juga untuk memangkas indikasi ’gerilya’ anggota dewan ke dinas-dinas.

Jumat malam itu sebenarnya tak hanya Perda Susduk yang didok. Namun, beberapa perubahan perda lainnya juga didok. Antara lain, perda retribusi kesehatan dan perda organisasi kelurahan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Sebelumnya, sejumlah perubahan perda tersebut telah dibahas di Malang bersamaan pelatian LGSP (local governance support program).

Sumber      :     Radar Mojokerto