Diusulkan Enam Raperda
  • Post by Kota on 19 December 2006
blog-image

Sebanyak enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota mojokerto diusulkan eksekutif kepada Dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi produk hokum daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Penjelasan secara umum ke enam Raperda tersebut telah disampaikan Walikota Mojokerto, Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD, Rabu (13/12) lalu. Sampai saat ini masih berlangsung pembahasannya.

Diantara Raperda tersebut sebanyak tiga Raperda merupakan produk baru. Yakni , Raperda tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Sedangkan lainnya merupakan revisi Raperda yang sudah ada, seperti Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Mojokerto Nomor 6 tahun 2002 Juncto Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Juga Raperda tentang Perubahan Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ada juga Raperda tentang Organisasi Kelurahan. Raperda ini pernah diatur dalam Perda Kotamadya Dati II Mojokerto Nomor 19 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan. Dan dengan terbitnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, maka peraturan daerah tersebut ditinjau kembali dengan diterapkan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi Kelurahan.