Dua Honorer Gagal Jadi Cpns
  • Post by kota on 12 December 2006
blog-image


16 Lainnya Tersandung Administrasi
Hanya karena terjadi perbedaan ketentuan antara memasukkan database dengan PP No 48/2005, dua orang tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto dinyatakan gagal menjadi CPNS. Bahkan, peluang keduanya untuk maju pada rekrutmen tahun depan, terutup. Satu-satunya jalan adalah, menunggu adanya revisi terhadap PP No 48/2005 tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Irfan Soegijanto mengatakan, dua orang honorer tersebut terancam tidak memenuhi syarat (TMS). "Memang yang menyebabkan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena usia dan masa kerja itu. Sebenarnya, jika mengacu pada ketentuan database, keduanya masuk. Karena itu, kami mengajukannya. Namun, bagaimana lagi, ternyata database dan ketentuan dalam PP tidak sama," jelas dia.

Menurutnya, ketentuan memasukkan database masa kerja satu tahun minimal sampai 31 Desember. Sedangkan yang ada dalam PP No 48/2005 minimal 1 Desember. "Nah, dua honorer ini kalau dihitung sampai 31 Desember, masa kerjanya sudah satu tahun. Namun, jika 1 Desember, memang belum. Sehingga, satu-satunya jalan, kedua honorer itu harus menunggu ada revisi PP No 48/2005," ujarnya. Pihaknya sendiri tidak bisa disalahkan dalam hal ini. "Ini tidak bisa dikatakan kesalahan kami. Semuanya berusaha kami laksanakan sesuai aturan yang ada saat itu," katanya.

Tak hanya itu, selain dua orang honorer yang telah dinyatakan gagal total, masih ada 16 honorer lainnya dari total 175 honorer yang diajukan dalam rekrutmen CPNS pada awal tahun lalu yang juga belum mendapat NIP tahun ini. "Namun, untuk 16 honorer ini berbeda dengan dua honorer sebelumnya. Sebab, mereka masih memperoleh kesempatan tahun selanjutnya," ujarnya.

Para honorer tersebut, ungkap Irfan, antara lain sebanyak tiga orang dinyatakan batal, 11 orang terjadi perbedaan berkas dan database, serta dua honorer lagi usia kritis. "Mereka yang batal itu dikarenakan antara usia dan masa kerjanya tidak memenuhi," jelas dia. Tiga honorer yang batal yaitu, seorang staf teknis dan dua orang guru. "Kan ada ketentuannya. Jika usianya di bawah 35 tahun masa kerjanya minimal satu tahun, untuk di bawah 40 tahun masa kerjanya lima tahun, dan honorer yang usianya di atas 40 tahun masa kerjanya minimal 10 tahun. Dan, tiga orang honorer ini dengan usianya 40 tahun masa kerjanya masih delapan tahun lebih. Sehingga, tahun 2007 sudah 10 tahun lebih," katanya. Sedangkan untuk perbedaan berkas, dikarenakan adanya perbedaan penulisan nama antara database dengan ijazah.

Selain dua orang honorer ditambah 16 honorer lainnya tersebut, seluruhnya telah memperoleh NIP atau yang kerap disebut dengan SK CPNS. "Semuanya sudah menerima pada 5 Desember lalu," ujarnya. Kini, pihaknya masih menunggu 47 honorer yang diajukan pada gelombang ke dua.

Sumber       :        Radar Mojokerto