Pemkot Tetap Bersikukuh
  • Post by kota on 29 November 2006
blog-image

 
UMK Rp 655 Ribu Dinilai Pantas
Keberatan serikat pekerja terhadap angka UMK sebesar Rp 655 ribu, tak membuat Pemkot Mojokerto mengubah sikapnya. Angka tersebut dianggap pemkot sudah pantas dan sudah mewakili kepentingan pengusaha dan buruh di Kota Mojokerto. Sehingga, pemkot tetap akan mengusulkan angka itu ke Gubernur Jatim.

Alasan lain yang membuat pemkot tetap pada pendiriannya adalah, pertimbangan transportasi. Asisten I Setdakot Mojokerto Sutikno kepada wartawan mengatakan, untuk transportasi di kota tidak bisa disamakan dengan kabupaten. "Dari jaraknya saja sudah berbeda. Kabupaten kan tempat perusahaannya memang jauh, sedangkan kota jaraknya dekat. Sehingga, kebutuhannya pun tidak sama," katanya berusaha memaparkan alasan pemkot menyangkut keputusan yang diambil terkait nilai UMK Kota Mojokerto.

Kondisi perusahaan di kota juga mendasari pemkot terhadap pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, karakter industri di kota ini tidak ada yang masuk kategori perusahaan besar. Melainkan seluruhnya masih tergolong perusahaan sedang. Lain halnya dengan perusahaan-perusahaan di Surabaya. "Dan, UMK sendiri kan sifatnya general. Sehingga, juga berlaku untuk toko-toko di kota ini," katanya. Menurut Sutikno, sebenarnya nilai UMK sebesar Rp 655 ribu yang diambil Pemkot Mojokerto untuk diusulkan ke gubernur tersebut persentase kenaikannya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang termasuk dalam ring III. "Kalau dibandingkan daerah yang masuk ring I, persentase kenaikannya nomor 3. Sedangkan kalau di ring III tertinggi," katanya. Demikian itu dihitung antara angka sebelumnya ataupun dari KHL yang ditetapkan Depeko sebesar Rp 690 ribu. "Angka tersebut juga telah melihat daerah tetangganya. Selain itu, UMK sendiri kan kenaikannya bertahap yang arahnya menuju KHL," ujarnya.

Dikatakannya, angka tersebut masih merupakan usulan yang segera diusung ke gubernur. Sehingga, untuk keputusannya sepenuhnya berada di tangan provinsi. "Apakah nanti lebih rendah atau tambah tinggi, itu keputusannya di provinsi. Namun, memang sampai sekarang belum diusulkan dan masih ada di Disnaker," katanya. Sebagaimana diketahui, serikat buruh menolak UMK Rp 655 ribu yang bakal diusulkan pemkot ke Gubernur Jatim. Selain mengancam akan menggelar aksi turun jalan mendesak pemerintah mengubah angka tersebut dan meminta UMK sebesar Rp 720 ribu yang pernah diusulkannya diakomodasi, mereka juga telah mengadu ke Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis. Di sisi lain, Noer Cholis menyatakan keinginannya agar UMK Kota Mojokerto besarnya tidak kurang dari Rp 700 ribu. Bahkan, jika perlu harus sama atau melebihi UMK Kabupaten Mojokerto yang kini diusulkan Rp 740 ribu.

Sumber      :    Radar Mojokerto