Dipastikan Tak Terserap
  • Post by kota on 28 November 2006
blog-image


Anggaran Tunjangan BK Dewan
Tunjangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto yang telanjur dianggarkan dalam APBD TA 2006 sebesar Rp 5.663.700, dipastikan tak terserap. Sebab, hingga menjelang tutup tahun, keberadaannya belum juga terbentuk.

Demikian itu diakui Paulus Swasono, sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, kemarin. Dikatakannya, tunjangan BK memang sudah masuk dalam APBD 2006. "Anggaran yang sudah diplot itu semestinya sudah bisa diserap mulai awal tahun. Namun, karena BK di dewan belum terbentuk sampai sekarang, ya tidak bisa diserap," katanya.

Menurutnya, anggaran yang telanjur masuk tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. "Sejauh dana tersebut masih utuh dan belum terserap," ujarnya. Sebaliknya, bisa disalahkan jika ternyata anggaran tersebut tidak muncul dalam perhitungan nanti. Diungkapkannya, walaupun masih ada waktu tersisa sebulan untuk membentuk BK, namun kemungkinannya kecil. Sehingga, besar peluang seluruh anggaran tersebut tidak akan terserap.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ivan Syahrudi, ketua Fraksi Amanat Pembangunan Keadilan (FAPK). Menurutnya, selama BK belum terbentuk, maka anggaran tunjangannya tidak bisa dicairkan. Karena dinilai sudah terlambat, maka seandainya terbentuk di akhir tahun, maka yang bisa dicairkan dihitung bulan itu saja. "Semua anggaran yang sudah terlewati tidak bisa diserap. Semuanya harus dikembalikan lagi ke kas daerah," katanya.

Seperti yang tertuang dalam APBD TA 2006, anggaran tunjangan BK totalnya Rp 5.663.700 dengan rincian tunjangan untuk ketua sebesar Rp 228.375 per bulan. Selain itu, tunjangan wakil ketua Rp 152.250 per bulan dan seorang anggota Rp 91.350.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini belum muncul indikasi pembentukan BK DPRD Kota Mojokerto dimulai. Meskipun demikian, sebenarnya rencana pembentukan BK sudah menjadi perbincangan cukup lama di internal dewan. Namun, sejauh ini kepastian waktu pembentukan masih belum ada.

Bahkan, belakangan muncul anggapan bahwa fraksi-fraksi besar berpeluang untuk menduduki jabatan tersebut. Sekadar diketahui, BK dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Sementara anggotanya ditentukan berdasarkan jumlah anggota dewan yang ada. Dengan jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang, maka maksimal anggota BK terdiri atas tiga orang.

Sesuai PP No 53/2005 Pasal 51, di antara tugas BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota dewan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Selain itu, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan terhadap peraturan tata tertib dan kode etik dan sumpah.

Sumber         :        Radar Mojokerto