Makelar Buku Diancam Rp 100 Juta
  • Post by kota on 03 November 2006
blog-image


Raperda Pendidikan Kota Mojokerto Diajukan
Pendidikan menjadi agenda serius di Kota Mojokerto. Di antaranya Pemkot Mojokerto yang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Mojokerto. Salah satunya dengan dimasukkannya item ancaman bagi makelar buku yang berani mengacak-acak sistem pendidikan di kota ini.

Disebutkan, mereka yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pendidikan, diancam dengan berbagai sanksi, termasuk sanksi kurungan penjara dan denda. Hal itu tertuang pada Bab XIV Pasal 105 yang menyebutkan, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, kepala sekolah dan guru dilarang menjual buku teks pelajaran sekolah dan pakaian seragam di sekolah. Komite sekolah/madrasah dan dewan pendidikan juga dilarang mengintervensi seleksi calon peserta didik dan proses pembelajaran, serta tidak membebani atau mengambil keuntungan dari satuan pendidikan.

Juga pada Bab XVI Pasal 110 ditegaskan, anggota komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, institusi pemerintah daerah yang menangani pendidikan, serta pihak lain yang terkait dengan satuan pendidikan secara perorangan atau kelompok yang melanggar ketentuan Pasal 105, dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pelaksanaan program wajib belajar (Wajar) 12 tahun harus dilandasi dengan aturan yang jelas, apalagi secara nasional, Wajar baru 9 tahun," ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Sutomo terkait substansi Raperda Pendidikan ini. Tak dipungkiri bahwa disusunnya raperda ini untuk menopang program Wajar 12 tahun yang segera dimulai pelaksanaannya pada 2007 mendatang.

Lebih jauh dikatakannya, selain item-item yang disebutkan di atas, juga terdapat item tentang orang tua murid. Disebutkan orang tua/wali yang mampu secara ekonomi, namun tidak menyekolahkan anaknya usia 7-18 tahun, maka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau dipidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Sutomo, larangan guru dan sekolah menjual buku pelajaran seragam sekolah sebenarnya sudah diatur Pemprov Jatim. Hanya, aturan tersebut tidak secara tegas mencantumkan sanksi. "Dengan adanya ancaman sanksi, nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera," jelas dia.

Lebih jauh dikatakannya, dalam perda tersebut tidak hanya terkait dengan sanksi-sanksi, tetapi juga mengatur masa kerja kepala sekolah dan pendanaan. "Masak kerja kepala sekolah/madrasah setiap periode selama 4 tahun. Jika memang berprestasi, dapat diperpanjang hingga dua periode. Sehingga, paling lama selama selama 3 periode," ungkapnya.

Sedangkan terkait pendanaan, siswa SMA/SMK/MA yang tercatat sebagai warga Kota Mojokerto dan sekolah di Kota Mojokerto akan mendapat subsidi anggaran sekolah pemkot tanpa memandang status ekonomi. "Tidak peduli apakah berasal dari keluarga mampu atau tidak mampu, tetap akan mendapat subsidi. Untuk SD dan SMP kan sudah ada BOS," jelas dia.

Sumber       :     Radar  Mojokerto