Pilih Bongkar Sendiri
  • Post by kota on 02 November 2006
blog-image


PKL Jl Cokroaminoto Jatuh Deadline
Sebagian besar pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jl HOS Cokroaminoto Kota Mojokerto, akhirnya memilih membongkar sendiri tempat dagangannya yang semula berdiri semi permanen, kemarin. Mereka selanjutnya tetap diperbolehkan berdagang dengan menggunakan sistem bongkar pasang.

Pembongkaran tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah kesepakatan yang sebelumnya ditelurkan pada hearing antara PKL bersama eksekutif dengan legislatif, 16 Agustus 2006 lalu. Saat itu, para PKL sempat mendatangi kantor dewan untuk mengadukan keberatan rencana penertiban. Sampai akhirnya para pedagang meminta diberikan waktu hingga usai Idul Fitri.

Sehingga, kemarin mereka dengan kesadaran sendiri terlihat membongkar tempat dagangannya. Selain yang berusaha membuat gerobak, terdapat PKL yang berusaha membenahi untuk menghindari bangunan semi permanen dan mudah membersihkan setelah berjualan.

Salah satunya Nur, seorang lelaki yang mengaku sudah sepuluh tahun ini mencari nafkah dengan membuka warung nasi di sepanjang jalan tersebut. Sore itu, dirinya dengan dibantu orang lain berusaha membongkar tempatnya semula yang semi permanen. Selanjutnya, akan dibuat tenda yang mudah dibersihkan setelah dagangan. "Ya saya bongkar. Teman-teman lainnya juga banyak yang membongkar," katanya yang tampak sibuk berbenah.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi P mengakui bahwa sebagian para pedagang dengan kesadarannya mau membongkar tempat dagangannya sendiri. Tenda-tenda atau tempat berdagang yang sebelumnya semi permanen, tetap terpasang di lokasi, meskipun dagangan sudah tutup, diketahuinya sudah banyak yang dibongkar. "Memang belum seluruhnya membongkar. Ada yang masih melakukan persiapan," jelas dia.

Pihak satpol PP sebelumnya menyebarkan surat yang berisi pemberitahuan hasil dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto kepada para PKL di Jl HOS Cokroaminoto. Ada enam item kesepakatan yang harus dilaksanakan para PKL dalam surat bernomor: 300/547/417/410/2006 tertanggal 30 Oktober 2006. Dikatakan Happy, antara lain mulai 1 November 2006 semua kios atau warung dan sejenisnya harus dengan sistem bongkar pasang dan tidak ada lagi bangunan yang bersifat permanen maupun semi permanen, tidak boleh berjualan di pojok atau simpul jalan, minimal tiga meter. Selain itu, menyebutkan batasan maksimal lamanya berjualan. Yaitu, tidak boleh lebih dari sepuluh jam, sehingga tidak ada kios yang dipergunakan secara bergantian atau dijadikan tempat tinggal.

Ditegaskan pula, setelah berjualan, tidak ada barang-barang dagangan maupun peralatan yang ditinggalkan di lokasi berjualan, bersedia menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban di lingkungan, serta menaati segala peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam surat juga dicantumkan, bila sampai 1 November masih ada bangunan permanen atau semi permanen, maka tim penertiban akan membongkar dan menertibkan bangunan yang dimaksud.

Sumber      :     Radar  Mojokerto