Pemkot Janji Tindak Koperasi Fiktif
  • Post by kota on 16 October 2006
blog-image


Koperasi yang keberadaannya dinilai sebatas papan nama alias fiktif belakangan mendapat perhatian serius Pemkot Mojokerto. Selain dianggap dapat menjadi batu sandungan dalam pelaksanaan program penguatan lembaga koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mereka juga bakal memberikan tindakan tegas terhadap keberadaannya.
Koperasi papan nama yang dimaksud biasanya hanya muncul ketika ada pengucuran dana bantuan bergulir dari pemerintah. Sebaliknya, pada hari-hari biasa tidak memiliki aktivitas riil. "Keberadaan koperasi fiktif akan kami berikan tindakan tegas. Salah satunya, berusaha tidak memberikan ruang gerak kepada para pelaku-pelakunya. Sebab, keberadaan mereka jika tetap dibiarkan menjamur dan terus berkembang, bisa dipastikan akan berdampak pada koperasi yang memang benar-benar eksis," tegas Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono.
Dikatakan berdampak, menurut Gani, terhadap bantuan pinjaman modal secara bergulir melalui Dinkop dan UKM serta Disperindag semestinya diberikan kepada koperasi dan UMKM yang memang riil. Namun, karena masih adanya koperasi papan nama dibiarkan, tidak menutup kemungkinan, justru mereka yang memperoleh bantuan tersebut. "Pinjaman modal tersebut kemudian akhirnya tidak dikembalikan. Pinjaman tersebut jadi macet dan tidak dapat bergulir," katanya.
Akibatnya, akan menghambat tujuan pelaksanaan program sendiri, yaitu melakukan penguatan koperasi dan UMKM, pengembangan SDM UMKM serta penguatan permodalan koperasi dan UMKM. Dari sekitar 140 koperasi dengan anggota lebih dari 11 ribu, ditengarai terdapat puluhan koperasi yang merupakan koperasi papan nama belaka. Lebih lanjut menyikapi keberadaan koperasi tersebut, dirinya meminta Dinas Koperasi harus lebih selektif menentukan sasaran koperasi yang layak mendapat pinjaman modal. Dengan kata lain, Dinas Koperasi harus teliti untuk menghindari jatuhnya pinjaman modal tersebut ke koperasi papan nama tersebut. "Lihat dulu, apakah koperasi yang mengajukan bantuan modal itu benar-benar koperasi yang memiliki aktivitas dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Tak hanya itu, Gani juga memerintahkan Dinas Koperasi segera mendata pinjaman macet yang diterimakan koperasi dan prakoperasi. Hal itu dinilai sangat perlu segera dilaksanakan. Sehingga, bisa dijadikan bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana tingkat kesulitan pengembalian pinjaman.
Sumber : Radar Mojokerto