blog-image


Ditandatanganinya berita acara pemutusan hubungan kerja sama pengelolaan lokasi wisata Tirta Suam oleh Pemkot Mojokerto dan CV Sari Alam sebagai pihak ketiga, mengakhiri polemik yang terjadi selama ini. Kendatipun demikian, dewan tetap berencana memanggil eksekutif, dalam hal ini tim yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian polemik tersebut untuk mempertanyakan berita acara itu. Pasalnya, sejauh ini dewan mengaku belum mendapatkan laporan terkait dicapainya kesepakatan pemutusan tersebut.
"Ya, kalau sudah diputus dan dilengkapi berita acara, ya sudah. Tidak ada lagi yang dipersoalkan. Itu sudah selesai," kata Syaiful Arsyad, kemarin.
Terkait alasan pihak pengelola mengiyakan tawaran pemutusan tanpa kompensasi, karena selanjutnya akan dikelola pemkot sendiri, menurut Syaiful Arsyad, tidak menjadi persoalan. Yang terpenting, menurutnya, justru menjadikan persoalan yang sempat berkepanjangan ini sebagai pelajaran bagi pemkot ataupun investor lainnya. Sehingga, dalam perjanjian kerja sama lainnya, harus dilakukan dengan profesional.
Namun, tercapainya kesepakatan kedua belah pihak tidak sepenuhnya menjamin lokasi tersebut cepat tergarap. Sebaliknya, kondisi mangkrak yang sudah lama dialami lokasi wisata Tirta Suam Jl By Pass Kota Mojokerto yang menjadi salah satu aset pemkot, malah dipastikan masih akan terus berlanjut sampai akhir tahun. Alasannya, sejauh ini anggaran untuk tindaklanjut pasca pemutusan diketahui tidak dimasukkan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2006 yang baru saja didok.
Pemkot sendiri jauh hari telah membuat rencana bakal menyulap lokasi tersebut menjadi gedung diklat. Lokasi itu sendiri, dinilai pemkot sudah tidak layak menjadi lokasi wisata. Sehingga, mereka sepakat mengalihfungsikan lokasi tersebut dari lokasi wisata menjadi gedung diklat tersebut. "Anggaran untuk Tirta Suam belum dimasukkan ke PAK. Sebab, saat pembahasan, saat itu statusnya sendiri belum ada kejelasan," kata Paulus, anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya, kemarin.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 556/545/417.106/2006 tertanggal 27 September 2006 yang ditandatangani kedua belah pihak dan sejumlah saksi di ruangan Asisten II Budiman Sudijono, kemarin. Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan Tirta Suam. Meskipun sempat terjadi tarik-ulur, namun pertemuan singkat itu akhirnya menuai hasil. Keduanya sepakat bahwa kerja sama pengelolaan lokasi wisata yang selama ini terjalin antara pemkot, sebagai pihak pertama dengan CV Sari Alam, pihak ketiganya, diputus tanpa kompensasi.
Sumber : Radar Mojokerto