Polemik Tirta Suam Berakhir
  • Post by kota on 28 September 2006
blog-image


Diputus tanpa Kompensasi, Tunggakan Pengelola Dihapus
Polemik yang selama ini menyelimuti lokasi wisata Tirta Suam di Jl By Pass Kota Mojokerto, dinyatakan sudah berakhir. Hal itu menyusul keluarnya kesepakatan dilakukan pemutusan tanpa kompensasi sepeser pun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 556/545/417.106/2006 tertanggal 27 September 2006 yang ditandatangani kedua belah pihak dan sejumlah saksi di ruangan Asisten II Budiman Sudijono, kemarin.
Kedua pihak kemarin memang mengadakan pertemuan di ruangan Asisten II. Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan Tirta Suam. Meskipun sempat terjadi tarik-ulur, namun pertemuan singkat itu akhirnya menuai hasil. Keduanya sepakat bahwa kerja sama pengelolaan lokasi wisata yang selama ini terjalin antara pemkot, sebagai pihak pertama dengan CV Sari Alam, pihak ketiganya, diputus tanpa embel-embel kompensasi.
Akibatnya, meskipun jauh sebelumnya pihak pengelola, yaitu CV Sari Alam sempat meminta ganti rugi dari pemkot sebesar Rp 500 juta, dengan munculnya kesepakatan tertulis tersebut, dipastikan tidak ada ganti rugi serupiah pun. "Karena lokasi itu akan dikelola pemkot sendiri, saya sepakat tidak ada kompensasi," ungkap Haryono Sumantri di luar ruangan, sesaat setelah pembahasan tersebut. Selain itu, dirinya yang secara resmi telah menyerahkan pengelolaan lokasi itu kembali ke pemkot, berharap apa yang diinginkan pemkot dari lokasi tersebut bisa cepat terwujud.
Sementara itu, dalam berita acara yang dilengkapi materai Rp 6 ribu tersebut antara lain menyebutkan tentang serah terima pengelolaan semua aset yang ada di lokasi itu, juga dicantumkan penyerahan pengelolaan dari pihak pengelola sebelumnya kepada pemkot, sebagai pihak pertama. "Dengan keluarnya keputusan ini lengkap dengan berita acara, maka persoalan Tirta Suam sudah selesai," kata Asisten II Pemkot Mojokerto Budiman Sudijono, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyatakan, bahwa tunggakan yang semestinya harus dilunasi pengelola diputuskan untuk dihapuskan. Tunggakan tersebut, menurut Budiman, tunggakan pembayaran retribusi Tirta Suam selama tahun 2005. "Besarnya sampai Rp 31 juta. Semua itu adalah tunggakan pengelola yang sekarang sudah diputuskan dihapus atau pemutihan," katanya.
Selain keduanya, Budiman Sudijono (Pemkot Mojokerto) dan Direktur CV Sari Alam Haryono Sumantri, juga terlihat Kepala Bagian Hukum J. Enang Sutarto, Subdin Penagihan Dispenda, serta dari bagian umum dan perlengkapan. Mereka semua turut menandatangani berita acara tersebut. "Ini nanti akan kami ajukan ke Pak Wali Kota dulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, polemik yang menyelimuti Tirta Suam sudah berjalan lama. Bahkan, dalam APBD TA 2006, PAD yang diharapkan bisa didapat dari lokasi tersebut, justru tidak dimasukan. Terus, berlarut-larutnya persoalan tersebut akhirnya disepakati penyelesaian Tirta Suam dilakukan melalui cara musyawarah dengan deadline tiga pekan ke depan. Jika dalam tiga minggu ke depan dalam musyawarah itu menemui jalan buntu, kedua pihak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sumber : Radar Mojokerto