Panti Pijat Diimbau Tutup Total
  • Post by kota on 23 September 2006
blog-image


Selama Bulan Ramadan
Menyambut datangnya bulan Ramadan, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Suhartono mengimbau kepada penyelenggara tempat hiburan malam dan panti pijat untuk menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadan. Kemarin malam, pengumuman tersebut langsung disebarkan Satpol PP setempat langsung kepada para pengelola yang tersebar di beberapa lokasi.
Selain itu, terhadap rumah makan dan restoran yang membuka dagangannya pada pagi ataupun siang hari diharuskan memakai penutup. "Malam ini langsung kami sebarkan semuanya. Sehingga, mereka yang bersangkutan bisa bersiap-siap," tegas Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Suntoyo, kemarin siang.
Dalam lembar pengumuman nomor: 300/1653/417.405/2006 tentang ketentuan untuk terciptanya ketenteraman dan ketertiban bulan suci Ramadan, tegas melarang membunyikan mercon atau petasan dan segala macam jenisnya. Lebih dari itu, membuat, membawa dan memperdagangkannya juga masuk dalam larangan tersebut. Terhadap larangan tersebut, yang melanggar diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 ayat 2.
Namun, terhadap penginapan/hotel hanya diimbau agar menghormati bulan Ramadan dengan meningkatkan amar maâ??ruf nahi munkar. Imbauan tersebut juga menyentuh pada keberadaan wanita harapan yang berada di Yayasan Mojopahit agar lebih meningkatkan kegiatan keagamaan. "Sesuai dalam lembar pengumuman, pelaksana dalam pemantauannya dilakukan Satpol PP dan petugas Polresta Mojokerto," ungkap Suntoyo.
Bahkan, Satpol PP sendiri juga mengeluarkan imbaun yang diarahkan kepada para PKL. Khususnya pedagang di Alun-Alun. Antara lain, pedagang tidak diperbolehkan menjajakan dagangannya di Alun-alun pada pagi dan siang hari. Selain itu, bagi penjual VCD dan pedagang lesehan tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara atau membunyikan musik dan sejenisnya agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa, khususnya pada saat salah Tarawih dan tadarus. "Ini juga akan kami sebarkan kepada para PKL tersebut," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah kalangan parpol dan dewan mendesak pemkot segera membentuk tim menyikapi keberadaan sejumlah tempat hiburan malam menjelang Ramadan. Tim tersebut selain membuat imbauan atau seruan, juga mengawal pelaksanaan imbauan tersebut.
Sumber : Radar Mojokerto