Segera Surati Dpr Ri Dan Mendagri
  • Post by kota on 14 September 2006
blog-image


Keluarnya PP 06/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah menjadikan DPRD Kota/Kabupaten menjadi macan ompong. Hal itu salah satunya telah dilontarkan sendiri oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis. "Selain tukang stempel, dengan dipangkasnya wewenang dewan ini, maka dewan tak ubahnya macan ompong," katanya kemarin.
Rencananya setelah pembahasan di internal lembaganya sudah berhasil menelorkan sikap, secepatnya akan melayangkan surat ke DPR pusat dan Mendagri. Selain menanyakan keberadaan PP yang dinilainya telah membuat wewenang dewan berkurang tersebut, mereka juga akan mendesak kepada DPR Ri untuk menyikapi peraturan yang baru tersebut. "Kami sudah merencanakan itu, biar DPR yang ada di pusat mengetahui apa yang dirasakan dewan di daerah," katanya.
Memang, PP 06/2006 dinilai kalangan DPRD sangat merugikan. Pasalnya, mereka yang sebelumnya bisa memberikan persetujuan sebelum terjadi penghapusan aset milik daerah, dengan keluarnya peraturan tersebut hanya bisa melihat.
Wewenang yang pernah dimiliki tersebut dibatasi pada aset tertentu yang menurut DPRD kota Mojokerto sendiri tak mungkin terjadi. "Selain tanah dan atau bangunan minimal Rp 5 miliar, apa mungkin?" katanya. Sumber : Radar mojokerto