Desak Dpr Ri Bersikap
  • Post by kota on 11 September 2006
blog-image


Terkait Keberadaan PP 06/2006
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah terus direspons DPRD Kota Mojokerto. Meski secara resmi kelembagaan belum mengeluarkan sikap atas peraturan itu, namun sejumlah anggota dewan melalui parpolnya bakal mendesak DPR RI menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, selain dikhawatirkan mudah lepasnya aset milik daerah, keluarnya peraturan tersebut justru merugikan otonomi daerah. Pasalnya, dengan PP tersebut untuk melepas/memindahtangankan aset daerah tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan dewan. "DPP partai masing harus memerintahkan anggotanya yang duduk di DPR RI menyikapi persoalan ini. Sebab, ini merupakan kebijakan yang lahir dari pusat. Jelas ini sangat merugikan otonomi. Di tengah upaya daerah yang memang lebih dekat dengan masyarakat mewujudkan tatanan yang baik, namun kerap kebijakan dari pusat justru tidak mendukung," kata Syaiful Arsyad, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Amanat Nasional (PAN), kemarin.
Meski di dalam peraturan itu disebutkan beberapa ketentuan yang tetap membutuhkan persetujuan dewan, namun dirinya pesimis ketentuan tersebut bisa dipraktekkan di Kota Mojokerto. Tepatnya pasal 46 ayat 2 huruf b pada BAB X tentang pemindahtanganan yang menyebutkan bahwa selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. "Kalau hanya mobil atau aset bergerak lainnya, sejauh ini yang saya ketahui pemkot tidak memiliki yang nilainya di atas batas minimal yang ditentukan tersebut. Dan, mungkin juga ini juga dialami hampir seluruh daerah," katanya.
Selebihnya, untuk tanah dan/atau bangunan tidak membutuhkan persetujuan dewan sama sekali. Demikian itu disebutkan pasal 46 ayat 3, pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan dewan. "Padahal, selama ini salah satu yang mendominasi untuk segera diselamatkan di kota ini adalah aset berupa tanah. Terlebih lagi, ditengarai sudah ada beberapa aset berupa tanah tersebut yang berpindah tangan," katanya.
Di satu sisi, saat ini dewan sedang getol-getolnya mendesak eksekutif agar melakukan pendataan seluruh barang yang menjadi aset, baik yang bergerak maupun tidak. Juga meminta secepatnya dilakukan sertifikasi terhadap seluruh aset yang belum disertifikatkan. Hal ini sebagai upaya penyelamatan aset yang belakangan diterangarai banyak yang telah berpindahtangan.
Terkait hal ini pula, dirinya yang sekaligus Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto ini sudah menyatakan, selama belum ada penyikapan dewan terkait peraturan yang baru tersebut, meminta agar eksekutif tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penghapusan aset dulu. "Tunggu dulu penyikapan dewan. Selama itu belum keluar, eksekutif jangan dulu memberlakukan ini, misalnya malah dibuat kesempatan untuk melakukan penghapusan aset," katanya.
Sumber : Radar Mojokerto