Langsung Beri Warning
  • Post by kota on 06 September 2006
blog-image


Pemkot Mojokerto langsung memberikan peringatan kepada rekanan dalam pengadaan beras untuk masyarakat miskin (raskin). Diharapkan untuk September sampai Desember tidak terjadi ketidakberesan dalam pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan jadwal distribusi maupun kualitas beras.
Demikian ditegaskan Kabag Perekonomian Kota Mojokerto Bagus Wahju Broto, kemarin. Pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada rekanan seandainya menemui ketidakberesan menyangkut program raskin ini. Selain memberikan peringatan sampai tiga kali, pihaknya juga tak akan segan untuk melakukan pengalihan tender kepada rekanan lain, yaitu pemenang kedua pada tender yang digelar bulan lalu. "Rekanan harus memperhatikan persoalan distribusi. Jangan sampai terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Pun yang menyangkut kualitas. Harus juga sesuai standar," katanya.
Terkait jadwal, Bagus mengatakan, untuk September ini, beras harus mulai didistribusikan pada 7 September 2006, besok. Atau, selambat-lambatnya sampai batas waktu akhir waktu toleransi yang diberikan Pemkot.
Sesuai ketetapannya, batasan waktu toleransi selama lima hari. Kesempatan tersebut lebih cepat dari waktu yang diberikan sebelumnya, sampai sepuluh hari. "Kemarin diberikan sepuluh hari saja, sepat terlambat. Sehingga, masyarakat yang semestinya sudah mendapatkan, dibuat menunggu-nunggu, Sehingga rekanan yang baru ini, yaitu CV Surya Kencana harus memperhatikan jadwal. Jika tidak atau terjadi keterlambatan, ya kami akan bertindak tegas," ungkapnya.
Dikatakan Bagus, untuk pengadaan raskin mulai September sampai Desember memang dilaksanakan oleh CV Surya Kencana. Karena rekanan tersebut sebelumnya telah memenangkan tender yang digelar Bagian Umum dan Perlengkapan dengan nilai sekitar Rp 900 bjuta lebih. Nilai proyek dalam pengadaan ini memang lebih besar dari sebelumnya . Sebab, dua bulan terakhir, yaitu November dan Desember, harus meng-cover masyarakat miskin yang sebelumnya di-cover APBN. "Sebelumnya hanya sekitar 30 persen dari masyarakat miskin yang mencapai 5.052 rumah tangga miskin (RTM), pada November dan Desember seluruhnya menjadi bagian dari APBD, " ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pengadaan raskin periode sebelumnya sempat terjadi ketidakberesan, baik terkait distribusi maupun kualitas beras. "Agar tidak terulang, selain mengingatkan rekanan, kami juga akan memperketat pengawasan," ujarnya.
"Soal denda itu, pasti kami kenakan akibat keterlambatan kemarin, Kami masih memprosesnya," jelasnya
Sumber : Radar Mojokerto