Tinggal Pan, Pks Dan Ppp
  • Post by kota on 04 September 2006
blog-image


Terkait Pengajuan Pembentukan Fraksi
Keinginan sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto segera membentuk fraksi baru mendapat titik terang. Hal itu menyusul masuknya pengajuan fraksi Partai Demokrat (PD) ke meja pimpinan dewan. Kini, tinggal menunggu pengajuan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terlepas ketiganya berkoalisi atau tidak, menurut Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis, ketiga parpol tersebut sejauh ini belum menyerahkan pengajuannya. Pihaknya terakhir menerima pengajuan dari Partai Demokrat (PD) yang bakal membentuk fraksi sendiri atau murni dengan tiga anggota yang dimiliki. "Pengajuan PD memang sudah masuk ke kami. Sehingga, tinggal menunggu dari PAN, PKS dan PPP. Kami masih menunggu itu. Kalau bisa ya secepatnya," katanya.
Sebelum PD, seperti diketahui, lebih dulu masuk pengajuan dari Partai Golkar (PG) yang membentuk fraksi sendiri dan gabungan Partai Patriot Pancasila, PKPI dan PDS dengan menetapkan nama FKPS. "Sebelum membentuk Badan Kehormatan (BK) harus dibentuk dulu fraksi," ujarnya.
Sebaliknya, jika seluruhnya sudah mengajukan, maka pembentukan fraksi dapat dipercepat. Dengan begitu, DPRD Kota Mojokerto yang selama ini belum melengkapi lembaganya dengan BK, bisa secepatnya terpenuhi. "Calon atau kandidat BK yang sesuai aturan diusulkan fraksi. Logikanya, jika belum dibentuk fraksi baru, maka siapa yang akan mengusulkan calon?" katanya.
Sayangnya, sejauh ini belum didapat kepastian, ketiga partai tersebut mengajukan pembentukan fraksinya.
Hanya saja, sebelumnya sempat mencuat kabar ketiganya bakal berkoalisi membentuk fraksi. Jika memang terbukti, maka fraksi tersebut akan memiliki lima anggota. Dua anggota dewan dari PAN, dua lagi dari PKS dan seorang dewan dari PPP.
Selama menunggu pengajuan masuk, ketua dewan sempat menjatuhkan deadline sampai akhir tahun. Dikatakannya, jika sampai batas akhir yang telah ditetapkan tersebut belum juga mengajukan, maka langsung ditinggal. Sebagai akibatnya, meskipun sebenarnya bisa menjadi fraksi murni, namun tetap dianggap fraksi gabungan.
Meski demikian, saat itu dirinya tetap berharap tidak sampai batas akhir, rencana pembentukan fraksi baru ini sudah jelas. Sehingga, tidak menunggu akhir tahun, fraksi baru tersebut bisa terbentuk. Selain bisa lebih cepat, fraksi baru itulah yang melaksanakan pembahasan APBD TA 2007.
Selain masih memiliki pekerjaan pembentukan fraksi, DPRD Kota Mojokerto juga berencana menggelar kocok ulang komisi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Mojokerto sudah membahas revisi tata tertib (tatib) dewan setelah keluarnya PP No 53/2005. Sesuai PP tersebut, akan terjadi perubahan internal DPRD. Dalam PP tersebut, tepatnya Pasal 1 poin enam yang mengubah Pasal 48 PP No 25/2004 Ayat 4 disebutkan, suatu daerah kabupaten/kota yang anggota dewannya berjumlah 20 hingga 35 orang membentuk sekurang-kurangnya 3 Komisi. (abi)
Sumber : Radar Mojokerto, 4 Sept 2006