Pertengahan September, Pak Baru Dibahas
  • Post by kota on 01 September 2006
blog-image


Pembahasan PAK APBD Kota Mojokerto tahun 2006 dipastikan akan digelar pertengahan September ini. Hal ini karena penjadwalan pembahasan PAK ini baru dilaksanakan tanggal 4 September melalui rapat panitia musyawarah (Panmus). Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, H Noercholis, HS.
â??tanggal 4 September nanti kita baru menjadwalkan PAK dalam rapat Panmus. Diperkirakan pertengahan bulan September nanti PAK baru bisa dibahas,â? ujar Noercholis memastikan.
Molornya pembahasan PAK ini disebabkan digelarnya sosialisasi PP 58/2006 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 di gedung DPRD setempat. â??Selain molornya pembahasan PAK ini karena masih banyak agenda yang belum selesai, tanggal 5 â?? 8 September nanti, ada sosialisasi dari Depdagri soal pengelolaan keuangan daerah. Pesertanya dari anggota DPRD secara keseluruhan dan Kepala Unit Kerja dijajaran eksekutifâ? terangnya.
Ditegaskan politisi PKB tersebut, penjadwalan pembahasan PAK pertengahan bulan September, karena dewan lebih memilih untuk mendahulukan membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2006 daripada membahas ulang draf Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dalam penilaian dewan, PAK harus segera digelsar sesuai jadwal. Karena, jika pembahasan PAK molor, maka akan berimplikasi luas pada pelaksanaan APBD 2006, diantaranya tentang usulan kenaikan angka belanja rutin. Sehingga, dewan menetapkan, pekan depan PAK mulai dibahas.
â??Yang lebih urgen untuk saat ini ya membahas PAK, karena jika memasuki bulan Oktober PAK belum selesai, maka akan berdampak luas pada pelaksanaan APBD 2006 secara keseluruhan. Dikhawatirkan, jika harus menunggu hingga pembahasan draf KUA dan PPAS tuntas, jadwal pembahasan PAK akan beriringan dengan jadwal pembahasan RAPBD 2007,â? kata Noercholis.
Sebelumnya, terjadi kekhawatiran tersendatnya sejumlah agenda krusial di DPRD Kota Mojokerto, yakni KUA, PPAS serta PAK menyusul hasil konsultasi Dewan ke Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri yang menyebutkan bahwa draf KUA dan PPAS menyimpang dari Permendagri 13/2006, sehingga Panggar akhirnya mengembalikan draf yang sebelumnya sempat dibahas tersebut ke tim anggaran eksekutif agar disusun kembali dengan menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri.
Dewan pun kemudian memberi deadline satu setengah bulan agar eksekutif menyelesaikan semua kewajiban menyerahkan ketiga draf tersebut. Namun dalam perkembangannya, Panmus dewan menetapkan bahwa PAK akan jadi prioritas utama. Pertimbangannya, KUA dan PPAS akan diberlakukan tahun depan. Sementara PAK harus dibahas agar tak berbenturan dengan pembahasan draf RAPBD 2007.
Sumber : Jatim Mandiri, 31 Agustus 2006