Segera Dilakukan Revisi
  • Post by kota on 24 August 2006
blog-image


Draf KUA dan PPAS yang Dinilai Menyimpang
Menyusul gencarnya panitia anggaran (Panggar) DPRD Kota Mojokerto mendesak penyusunan kembali draf Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dinyatakan menyimpang dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2005 oleh Depdagri, Tim Anggaran Eksekutif akhirnya menyatakan kesanggupannya. Mereka siap melakukan perbaikan terhadap draf tersebut. Bahkan, mereka menjanjikan bisa menyelesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
J. Enang Sutarto, seorang anggota tim anggaran yang juga Kabag Hukum Pemkot Mojokerto mengungkapkan, menyikapi hasil konsultasi panggar ke Depdagri tersebut, pihaknya tidak harus melakukan penyusunan ulang draf KUA dan PPAS. Namun, karena hanya ditemukan perbedaan pada formatnya, maka pihaknya cukup melakukan perbaikan. "Jika hanya perbaikan, kan tidak butuh waktu lama seperti menyusun. Sebaliknya, bisa lebih cepat. Sehingga, bisa cepat pula diserahkan ke dewan untuk dibahas," katanya kemarin.
Saking percayanya bisa menyelesaikan dengan cepat, dirinya menegaskan, meskipun harus dilakukan perbaikan terlebih dulu terhadap draf tersebut, tidak akan mengganggu jadwal pembahasan RAPBD TA 2007. "Saya yakin waktu yang tersedia itu cukup untuk melakukan perbaikan sampai selesai pembahasan. Sehingga, pembahasan RAPBD tetap berjalan sesuai agenda," katanya. Pembahasan RAPBD dijadwalkan bisa selesai pada akhir November 2006 ini. Selanjutnya, bisa dikonsultasikan ke gubernur pada Desember 2006. Sehingga, pada akhir Desember bisa disahkan. Melihat jadwal tersebut, waktu yang tersedia sebelum memulai melakukan pembahasan RAPBD TA 2007 kurang lebih sebulan setengah. Padahal, tak hanya KUA dan PPAS yang harus selesai, namun selama waktu yang ada tersebut Tim Anggaran Eksekutif dan Panggar Dewan harus menyelesaikan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) yang hingga kemarin drafnya belum diserahkan ke dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa menyikapi hal itu mengatakan, pihaknya tetap menunggu sikap eksekutif. Alasannya, penyusunan atau perbaikan terhadap draf sepenuhnya menjadi wewenang tim anggarannya. "Kita tunggu saja," ungkapnya kemarin. Sayangnya, seorang anggota panggar ini belum membuka kejelasan tentang deadline yang bakal dijatuhkan ke tim anggaran untuk menyusun kembali draf KUA dan PPAS tersebut.
Ketika ditanya soal PAK, dirinya mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat bocoran terkait kemungkinan drafnya akan secepatnya diserahkan. "Mungkin besok draf PAK akan diserahkan ke kami. Jika memang itu benar, maka yang kami bahas terlebih dulu adalah PAK sembari menunggu penyusunan draf KUA dan PPAS," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, setelah mengetahui draf yang telah disusun menyimpang dari Permendagri yang secara langsung dinyatakan Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, panggar akhirnya mengembalikan draf yang sebelumnya sempat dibahas tersebut ke tim anggaran agar disusun kembali dengan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Selain itu, sejumlah upaya dilakukan untuk mendesak tim anggaran agar secepatnya menyelesaikannya. Terakhir, mereka berencana bakal menjatuhkan deadline terhadap tim anggaran untuk menyelesaikan kerjanya tersebut.
Sumber : Radar Mojokerto