Tak Kantongi Izin, Dam Disemprit
  • Post by kota on 04 August 2006
blog-image


MOJOKERTO - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag dan PM Kota Mojokerto) me-warning sejumlah pengusaha depot air minum (DAM) yang belum mengantongi izin dan meminta untuk segera mengurusnya. Hal itu karena, masih banyaknya DAM di Kota Mojokerto yang tidak memiliki legalitas usaha. Terdapat 18 usaha Depot Air Minum (DAM) yang ada di Kota Mojokerto, namun hanya tiga yang mengantongi legalitas usaha. "DAM juga hanya diperbolehkan menjual produksinya secara langsung di lokasi pengolahan dengan mengisi wadah yang dibawa konsumen atau disediakan olehnya," kata Agus Dirgantoko, Kasubdin Perdagangan, Disperindag dan PM Kota Mojokerto.
Menurut Agus, setiap DAM wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jaminan pasok air baku dan hasil uji air minum yang diproduksi dari
laboratorium yang ditunjuk pemkot atau yang terakreditasi. DAM harus berada di lokasi yang diizinkan oleh pemkot, serta wajib menerapkan cara produksi yang baik.
Berkali-kali, ujar Agus, hal ini disampaikan kepada pengusaha DAM untuk segera mengurus kelengkapan izin itu (TDI dan SIUP-Red.), tapi mereka tidak merespons dengan baik. "Jika mereka tidak memiliki iktikad baik, maka akan saya tindak lanjuti dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pemkot dan aparat penegak hukum!" ancamnya.
Di samping masalah legalitas, Agus juga menekankan bahwa DAM harus memenuhi standar, seperti peralatan UV (ultraviolet, sinar pembunuh kuman dalam proses DAM). "Seharusnya, pemilik DAM harus memahami betul tentang standar baku depot air minum. Jika peralatannya tidak representatif, maka higienitas air yang langsung untuk konsumsi itu sangat diragukan!" tegasnya.
Secara terpisah, salah satu pelaku usaha DAM yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dirinya bukan enggan untuk mengurus legalitas usaha, namun usahanya masih dalam taraf coba-coba. Sehingga, pengurusan legalitas itu masih ditunda sembari menunggu perkembangan usaha mereka. "Usaha saya ini masih coba-coba dan belum lancar. Jika sudah lancar, tentunya saya akan mengurus izin usaha itu," janjinya. (yr)
Sumber : Jawa Pos, Radar Mojokerto Jumat, 04 Agt 2006