Dewan Mulai Paripurnakan Rpjm
  • Post by kota on 12 July 2006
blog-image

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sebelumnya sempat dipertanyakan kalangan dewan karena tak kunjung terealisasi, sesuai agenda hari ini bakal dimulai pembahasannya dalam rapat paripurna dewan.
Sesuai agenda, Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono akan menyampaikan RPJM tersebut.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Noer Cholis mengatakan, berbeda dengan sebelumnya, RPJM tahun ini harus ditetapkan dengan Perda. Sehingga, pembahasannya melalui paripurna. Termasuk pula, akan ada pandangan umum. "Sesuai UU No 32/2004, tepatnya pasal 150 ayat 3 e jelas disebutkan bahwa RPJM harus ditetapkan dengan Perda. Sebelumnya memang cukup hanya dengan SK Walikota,â? katanya. Tak hanya itu, terjadi pula perbedaan penyebutan istilah. Sebelumnya memang hanya RPJM, namun kali ini menjadi RPJMD transisi. Sesuai yang termaktub dalam SE Mendagri No : 050/2020/SJ tertanggal 11 Agustus 2005 karena kepala daerahnya belum pilihan langsung. â??Memang untuk kali sebutannya RPJMD transisi,â? katanya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Riha Mustofa mengatakan, draft yang sudah masuk tidak hanya RPJM. Namun, juga Arah Kebijakan Umum (AKU) yang kini mengalami istilah dengan Kebijakan Umum APBD (KUA). Bahkan, dikatakannya, pembahasannya akan dilakukan. Sehingga KUA yang semestinya sudah dibahas Minggu kedua bulan Juni 2006 juga rampung. â??Kami nanti juga akan membahas KUA yang draftnya sempat terlambat diserahkan ke Dewan,â? katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya kalangan dewan sempat mempertanyakan tak kunjung terealisasinya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Mojokerto tahun 2007 â?? 2010. Hal ini menyusul hingga pertengahan tahun, RPJM tersebut belum dilimpahkan ke legislatif untuk dibahas bersama.
Sumber : Radar Mojokerto, Rabu, 12 Juli 2006