Hari Ini Diterimakan
  • Post by kota on 10 July 2006
blog-image

MOJOKERTO - Tunjangan fungsional umum untuk PNS non Jabatan rencananya hari ini diterimakan. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2006, tunjangan dirapel terhitung mulai 1 Januari 2006. Selain itu, pencairan tunjangan itu sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, yakni bulan Juli.
Kepastian waktu diterimakannya tunjangan fungsional tersebut diungkapkan Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto Ahmad Uton. Menurutnya, pihaknya telah berusaha maksimal, agar tunjangan tersebut bisa dicairkan secepatnya. â??Tunjangan fungsional memang sudah bisa diterimakan besok (hari ini, red),â? ungkapnya kemarin.
Dengan diterimakannya tunjangan tersebut, maka pihaknya tinggal berusaha untuk memproses secepatnya penerimaan gaji ke-13. Sebelumnya, Uton juga memastikan pencairan gaji ke-13 tak jauh jaraknya dengan penerimaan tunjangan ini. â??Setelah tunjangan diterimakan, kami masih harus mengerjakan gaji ke-13,â? katanya.
Terkait tunjangan tersebut, sebelumnya Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono mengungkapkan, merupakan sebuah langkah baru. Sebab, selama ini yang dapat menikmati tunjangan, hanya mereka yang memegang jabatan atau disebut dengan tunjangan struktural. Bahkan, dirinya yang langsung meminta agar tunjangan tersebut diterimakan pada bulan Juli.
Seperti diketahui, besaran nominal dalam setiap bulannya yang bakal diterima PNS tidak lepes dari Peraturan Nomor : PER-26/PB/2006 tentang tata cara pembayaran tunjangan umum PNS. Untuk golongan I, besarnya Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan III Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.
Sumber : Radar Mojokerto, 10 Juli 2006