Diserbu 960 Siswa Luar Kota
  • Post by kota on 07 July 2006
blog-image

SEMENTARA itu, pelaksanaan PSB di Kota Mojokerto pada semua jenjang pendidikan diharapkan bakal berlangsung fair dan transparan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Sutomo yang menjamin bahwa kedudukan sosial, jabatan dan penghasilan orang tua atau wali murid calon siswa, tidak dapat dijadikan dasar dalam penerimaan PSB.
"Kami pastikan, dalam PSB tidak ada praktik kolusi atau semacamnya. Semuanya dilaksanakan secara objektif dan transparan," jelas Sutomo, kemarin. PSB tahun ini mengacu pada SK Kepala Dinas P dan K Provinsi Jawa Timur Nomor: 44/148/108.03/2006 tertanggal 14 Juni 2006 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik pada TK dan sekolah di Provinsi Jatim tahun ajaran 2006/2007. "Acuan teknisnya sudah diatur jelas, baik ketentuan umum maupun syaratnya!" tandasnya.
Menurutnya, calon siswa yang memenuhi syarat tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memeroleh pendidikan. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam PSB, kecuali fasilitas sekolah yang tidak memungkinkan atau menurut jumlah pagu.
Untuk seleksi calon siswa kelas 1 SD dilakukan berdasarkan usia. Sedangkan untuk SMP, seleksi dilaksanakan dengan sistem rayonisasi dengan berdasarkan nilai ujian akhir sekolah (UAS) yang berasal dari Kota Mojokerto, dan dengan sistem uji kendali mutu (UKM) untuk siswa yang berasal dari luar Kota Mojokerto. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK menggunakan sistem "pilihan tunggal", berdasarkan hasil ujian akhir nasional (Unas).
Sutomo memaparkan, terdapat dua jalur PSB untuk SMP dan SMA/SMK, yaitu jalur akademis berdasarkan nilai UAS atau UKM, dan jalur nonakademis berdasarkan prestasi siswa di bidang seni dan olahraga dengan kriteria tertentu. "Untuk jalur nonakademis kuotanya sebanyak 5 persen dari total siswa yang diterima," tambahnya.
Data Dinas P dan K menyebutkan, peserta UKM untuk PSB SMP tahun ini sebanyak 960 siswa. Sekitar 80 persen di antaranya berasal dari lulusan SD/MI di wilayah Kabupaten Mojokerto. Selebihnya berasal dari Jombang, Sidoarjo, Lamongan, bahkan ada yang berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah. Setiap peserta UKM dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu untuk penggandaan naskah, operasional pengawas dan lainnya, sesuai juknis atas SK Wali Kota Nomor 6/2006. Mereka, peserta UKM ini bakal bersaing ketat dengan ribuan lulusan SD/MI Kota Mojokerto untuk memerebutkan 1.920 kursi di sembilan SMPN di Kota Mojokerto. (yr)
Sumber : Radar Mojokerto, Jumat, 07 Juli 2006